Laporan PTPN II Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Dilakukan Rokani CS Naik ke Tingkat Penyidikan di Polda Sumut

Uncategorized205 views

 

DELI SERDANG(Transnusantara.co.id)-

Dari hasil laporan pihak PT Perkebunan Nusantara II melalui Kepala Bagian Hukum Ganda Wiratmaja dalam kaitan dugaan Pemalsuan /Penggunaan Surat Palsu sebagai mana diatur dalam pasal 263 KUH Pidana Jo Pasal 262 KUH Pidana dalam Perkara Perdata Nomor 05/Pdt.G/2011/Pn-LP dengan objek perkara Lahan Afdeling III Kebun Tanjung Garbus yang dilakukan Rokani Cs terkait Klim Afdeling III Penara berupa Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah dan Ladang (SKTL) yang diterbitkan pada tanggal 20 Desember 1953 serta Data Identitas Para Penggugat. Setelah Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Ahli serta mengumpulkan bukti-bukti , maka selanjutnya pihak Penyidik Poldasu telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Dan tidak lama lagi diharapkan akan segera ditetapkannya tersangka, ungkap Hasrul Benny Harahap selaku Penasehat Hukum PTPN II.

Foto : Penasehat Hukum PTPN II Hasrul Benny Harahap ( TN ).

Menurut Penasehat Hukum PTPN II bahwa, “Lahan Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus Kecamatan Tanjung Morawa luasnya 533 Hektar. Dan sejak dilakukan Nasionalisasi Tahun 1958 Dikuasai dan Dikelola oleh Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) hingga saat ini oleh PTPN II dengan Alas Hak HGU dan telah dilakukan perpanjangan terakhir berdasarkan SK HGU No. 62/Penara Tanggal 20 Juni 2003.

“Kita sudah mengambil langkah-langkah hukum serta mengajukan PK (Peninjauan Kembali), sesuai Surat Permohonan no.4/2022 tanggal 16 Maret 2022, karena adanya sejumlah kejanggalan dalam Putusan Mahkamah Agung RI, ” sebut Hasrul Benny Harahap.

DIDALANGI MAFIA TANAH ?
Besar dugaan, kuatnya upaya pihak luar dalam menguasai Lahan HGU seluas 464 hektar itu karena didalangi sejumlah Oknum Mafia Tanah di Sumatera Utara. Apa lagi posisi lahan dimaksud saat ini sangat strategis sebagai Daerah Pengembangan Kawasan Bandara Kuala Namu. Pada hal Areal tersebut sudah Ditanami Kelapa Sawit. Dalam hal ini kita punya data lengkap secara hukum bahwa lahan tersebut HGU Aktif. Makanya kita heran bagaimana bisa keluar putusan yang memenangkan mereka di atas lahan HGU,” ujar Hasrul Benny bingung .

Dikatakan Penasehat Hukum PTPN 2 itu lagi, strategi yang diterapkan pihak luar dalam Merebut Aset Negara (PTPN II- Red) itu tergolong cukup licik. Diawal mereka merekayasa sejumlah berkas berkas lama yang sangat diragukan keabsahannya sebagai dasar gugatan. Kemudian menarik dan menghimpun orang untuk menjadi anggota yang ikut menggugat, lalu perjunanganya mereka menggandeng Organisasi Petani HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) untuk munculkan kesan seolah ini Perjuangan Kaum Petani,. “Padahal dibalik itu diduga adalah mereka Oknum-oknum Mafia Tanah, yang selama ini mengobok-obok Lahan HGU PTPN II yang berada di lokasi strategis,” terang Hasrul Benny Harahap.

Sebelumnya Pihak PTPN II menolak Rencana Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang akan melakukan Eksekusi dan Pencocokan Objek Perkara (Konstatering) dan Memvalidasi atas Lahan Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus.

Objek Oerkara adalah Tanah Eks PTP IX namun anehnya tanah yang akan dijadikan Objek Eksekusi adalah Tanah Eks PTP II/PNP II. Selain itu PTPN II juga menilai bahwa Surat-surat yang digunakan oleh Penggugat di PN Lubuk Pakam diduga Palsu atau Bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya, kata Benny Harahap.

Masih dengan Penasehat Hukum PTPN II, “Afdeling III Penara diperoleh Negara Republik Indonesia dari Nasionalisasi Perusahaan Belanda berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959. Dengan demikian tidak mungkin lahan Afdeling III Penara merupakan milik masyarakat” .

“Kami telah buat laporan atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana di Polda Sumut. Termasuk Proses Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi di Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Perlawanan Atas Penetapan Eksekusi (Verzet),” tegas Hasrul Benny mengakhiri (Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *