24 Perkara Disetujui oleh JAM – Pidum Dihentikan Lewat RJ

384 views

Jakarta, Transnusantara.co.id-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 24 (dua puluh empat) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda, Selasa (26/04/22).

Adapun 24 (dua puluh empat) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

Tersangka JOSUA DUMAT ALIAS DEDE dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Tersangka MOHAMAD FARHAN BONDE ALIAS FARHAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Tersangka WIDI SANJAY SIHOMBING ALS WIDI BIN BARINGIN JAYA SIHOMBING dari Kejaksaan Negeri Kampar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka FERDIANSYAH TRI ANGGARA Bin PADANG WURYANTOdari Kejaksaan Negeri Magelang yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) KUHP tentang Perlindungan Anak.

Tersangka YOSI PANANG HARJANTO BIN MAT RONI dari Kejaksaan Negeri Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka TOPAN ARYA NURYADI BIN SELAMAT HARIYADI dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka VARID KURIAWAN ALIAS AHMAD CHOIRUL BIN SARKAM dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka NAUFAL ROFI AISY BIN BAYU PURNOMO dari Kejaksaan Negeri Tulungagung yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka AHMAD IQBAL CHOIRU RIZA BIN MARSURI dari Kejaksaan Negeri Tulungagung yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka AHMAD AFANDI dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka I MUHADI ALIAS MUNTHEN BIN DASIMAN dan Tersangka II JOKO SANTOSO ALIAS GEDON BIN KATENI dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang disangka melanggar Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.

Tersangka ITA HAMPIAH ALS ZAENAB BINTI HI MUHAMMAD dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka ARDIANSYAH ALS ARDI BIN M YAKUB dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka AZHAR ALIAS AS BIN ATAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka FIKRI ZUHDI BIN RUDI ALBUSYI PUTRA dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka JEFRIANTO ARITHA ALIAS ACEH BIN JAFARUDDIN dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka KAMARUDDIN BIN MASALIU (ALM) dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka YUVENTUS HARDIN BIN FRANSISKUS HAPUR dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka APRILIA BINTI RUSLAN dari Kejaksaan Negeri Jeneponto yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) sub Pasal 310 ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka MUHAMAD EFENDI ALIAS MAMAT BIN ZAENAL dari Kejaksaan Negeri Katingan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka SUNADI BIN SUGANTO dari Kejaksaan Negeri Katingan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka RENALDY ARWAN PRATAMA BIN MUHAMMAD RIDUAN dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka ADE RANGGA dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka AHMAD AWALIN NAJA BIN M. JONI dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e jo Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif;
Sementara berkas perkara atas nama 2 (dua) orang Tersangka, yaitu:

Tersangka MUHAMMAD IMAM BAIHAKI BIN RAHMAT dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Sub Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Tersangka ROBI IBRAHIM dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Editor : benardo sinaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.