Dalam Waktu 1X24 Jam Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Membekuk Pelaku Pembunuhan Ebeneser Tarigan

 

DELI SERDANG(Transnusantara.co.id)-

Dalam waktu 1X24 Jam Tim Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil membekuk pelaku kasus pembunuhan atau penganiayaan hingga mengakibatkan matinya orang. Demikian disampaikan Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek H Cahyadi SH.S.I.K. MH pada gelar perkara kasus pembunuhan tersebut Didepan Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang di Lubuk Pakam pada Jum’at (06/05/2022) .

Lebih jauh Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menjelaskan ” Kronologi kejadian dimaksud awalnya pada hari Kamis (05/05/2022), Sekira pukul 16.00 wib tersangka inisial ST(32) bersama Abang Kandungnya yakni Korban sendiri bernama Ebeneser Tarigan (38) sedang Menimbang Sawit milik orang tuanya di Dusun III Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang”

“Pada saat penimbangan Sawit itu berlangsung terjadi cekcok antara korban dan tersangka,hingga korban akhirnya melemparkan Tonjok Sawit yang terbuat dari besi kearah tersangka ST. Kemudian tersangka ST mengelak dan mengambil Tonjok Besi tersebut dan melemparkannya kearah korban hingga mengenai dada korban”

“Saat itu juga, tersangka ST menarik parangnya yang berada di pinggang dan membacok korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia dan tersangka pun lalu meninggalkan lokasi TKP.” sebut Kasat Reskrim Kompol I Kadek H Cahyadi .

Ditegaskan oleh Kasat Reskrim, begitu pihaknya mendapati informasi kejadian tersebut, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak sigap melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan pihak keluarga tersangka. Hingga akhirnya hanya memakan waktu 1×24 jam, tersangka ST berhasil diamankan menyerahkan diri bersama dengan keluarganya ke Kantor Polisi Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang” ungkap Kasat .

Saat diwawancarai Awak Media Tersangka ST mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. Selanjutnya tersangka sendiri dipersangkakan Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 tahun penjara, tegas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang. (Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *