DELI SERDANG(Transnisantara.co.id)-
Rapat Fasilitasi Perselisihan Hasil Pilkades Serentak Gelombang I tahun 2022 dipimpin langsung Sekdakab Deli Serdang Darwin Zein S.Sos di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang di Lubuk Pakam, pada Rabu (11/5/2022).
Rapat membahas tentang bila terjadi Perselisahan Pilkades serentak, maka Panitia Pemungutan Suara (P2S) di Kecamatan melakukan Mediasi dan Memfasilitasi Sengketa Hasil Pilkades.

Bila P2S tidak bisa Memediasi dan Memberikan Rekomendasi, maka P2S Kabupaten Memberikan Rekomendasi. Kemudian Bupati menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa paling lambat 30 hari sejak diterima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam 30 hari itu pula, Bupati wajib menyelesaikan perselisihan yang terjadi.
Terkait hal-hal yang dibahas dalam rapat tersebut, Sekda meminta agar apapun bentuk Perselisihan Pilkades segera dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). “Ini agar tidak timbul masalah baru dan dapat diselesaikan dengan baik,” pinta Sekda.
Hadir dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Deli Serdang Syaiful Tanjung, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs Citra Effendy Capah MSP, Inspektur Deli Serdang H Edwin Nasution SH, Kepala Dinas PMD Drs Kahirul Azman MAP, Kabag OPS Polresta Deli Serdang, perwakilan Polres Pelabuhan Belawan, perwakilan Polrestabes Medan, Bagian Hukum Setdakab Deli Serdang, serta Camat se-Kabupaten Deli Serdang . Diketahui ada tujuh kecamatan yang belum menyerahkan berkas hasil Pilkades, yang diselenggarakan, pada 18 April 2022 lalu . Ketujuh Kecamatan dimaksud yakni Sibolangit, Pantai Labu, Labuhan Deli, STM Hilir, STM Hulu, Batang Kuis, dan Kutalimbaru. (Gun)
