Transnusantara.co.id-
Medan,
Komisi III DPRD Kota Medan mendorong pemerintah kota meningkatkan PAD melalui pajak dan Retribusi daerah yang potensinya masih belum digarap maksimal, agar realisasi akhir tahun bisa mencapai target.Selain itu keberadaan UMKM perlu ditingkatkan.
Dalam hal ini Komisi III DPRD Kota Medan telah berupaya berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah mitra kerja komisi III dan instansi rerkait.
Organisasi Perangkat Daerah Mitra Kerja Komisi III DPRD Kota Medan :
– Asisten Ekonomi dan pembangunan.
– Badan Pengelola Pajak dan Retribusi daerah.
– Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
– Dinas koperasi usaha kecil dan menengah.
– Dinas Perindustrian.
– Dinas perdagangan.
– Dinas pariwisata.
– Dinas Kebudayaan.
– Bagian perlengkapan dan pelayanan pengadaan.
– PD Pasar.
– PD Pembangunan.
– PD rumah potong hewan.
Berikut komposisi Komisi III, Pimpinan dan Anggota :











Berkaitan dengan hal tersebut, Komisi III DPRD Kota Medan melaksanakan fungsi pengawasan untuk meningkatkan PAD. Diantaranya mempertanyakan program kerja triwulan I pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ), meminta penjelasan terkait adanya tunggakan yang belum dilunasi oleh pemohon IMB, ada 500 IMB yang tertunda, saat ini sudah berkurang menjadi 400 IMB.
Sementara itu, Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namanya akan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021. Sebelum PBG ini diberlakukan, akan di proses dalam Permohonan Pelayanan Kota (PPK). Sedangkan retribusinya, kita masih diberikan kelonggaran oleh pemerintah
pusat untuk mengutip melalui aplikasi IMB.
Kemudian, Sekretaris Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin juga menanyakan kinerja Kadis yang lama, menurutnya masih ada sekitar 500 perizinan IMB yang tertunda.
Apakah dengan beralihnya IMB ke PBG,
izin yang tertunda itu akan hilang.
Dan berapa lama proses yang dibutuhkan masyarakat
untuk mengurus IMB tersebut. Kemudian, sejauh mana wewenang Komisi III didalam
pengawasan IMB.
Menjawab pertanyaan awak media, Kadis DPMPTSP
Kota Medan, Ferry Ihcsan mengatakan, untuk Triwulan 1 ini, capaian sudah 18,8 persen dan dari penerimaan Retribusi IMB 6,6 Miliar.
Selain itu, untuk belanja fisik sudah dilakukan seperti pengadaan komputer. dan itu sudah 100 persen. Sedangkan untuk ATK sedang dalam proses pengadaan. Dan akan berlanjut di Triwulan selanjutnya.
Ferry mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus menagih
tunggakkan IMB tersebut, kepada pihak pemohon. “Nantinya, saat penagihan biaya tunggakkan retribusi IMB itu, kita akan menggandeng pihak aparat hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut Ferry Ikhsan menjelaskan bahwa untuk operasional Cafe-cafe dan pencabutan izinnya melalui makanisme tertentu. Terkait pencabutan izin usaha
tidak bisa secara langsung dilakukan. Dinas Pariwisata terlebih dahulu melakukan pemanggilan dan pembinaan bagi Owner Cafe tersebut, ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Ferry, bahwa 500 perizinan IMB yang
tertunda tersebut, saat ini sudah berkurang menjadi 400
perizinan. “Artinya, proses perizinan yang tertunda sedikit
dimi sedikit sudah kita selesaikan.
Bahwa, untuk proses perizinan IMB
sendiri, akan memakan waktu 21 hari,” katanya.
Kepada pemilik Ambai Coffee
diminta agar mengikuti peraturan yang berlaku, hal ini untuk menyahuti aspirasi masyarakat terkait keluhan terhadap keberadaan Ambai Coffee di Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung yang diduga menganggu ketertiban umum.

Komisi III DPRD Medan meminta kepada pemilik cafe untuk tetap mematuhi
protokol kesehatan, membuka usaha sampai jam 9 malam, dan izin usaha yang belum ada untuk segera dilengkapi, kemudian melakukan mediasi kepada warga setempat khususnya tokoh-tokoh
masyarakat, serta pihak kelurahan setempat.
Sementara itu, Anggota Komisi III, Edward Hutabarat mengatakan, pemilik kafe harus dapat memenuhi keinginan masyarakat yakni jangan ada kebisingan, jangan ada kumpul anak sekolah serta operasional kafe ditutup dengan waktu yang telah ditentukan.
“Karena kafe ini sudah punya izin, hanya melanggar rambu-rambu saja. Harusnya pemilik cafe melakukan
pendekatan lokal sebelum membuka usaha. Dengarkan keinginan warga setempat dan cari solusi terbaik, katanya.
Senada dikatakan Hendri Duin meminta pihak kelurahan ikut memediasi pertemuan pemilik kafe ambai dengan warga setempat. “Pihak
kecamatan dan kelurahan harus proaktif jika ada keluhan warga. Komunikasikan agar bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat,” katanya.
Sementara itu, salah seorang warga Jalan Ambai mengatakan , dalam setahun belakangan dengan berdirinya Kafe tersebut telah berdampak negatif, baik secara sosial, lingkungan dan kenyamanan bagi warga sekitarnya.
Dia menjelaskan, dalam proses pendirian kafe tersebut warga terdampak langsung tidak pernah dimintai atau memberi
persetujuan, baik dari instansi pemerintah setempat maupun pemilik kafe, sehingga sampai saat ini warga tidak mengetahui dengan pasti ada atau tidak izin usaha kafe tersebut.

Dalam prakteknya kafe tersebut telah beroperasi secara penuh mulai dari pagi, siang, sore, malam sampai dengan
subuh alias dioperasikan secara penuh dalam waktu 24 jam.
Selain itu, Komisi III DPRD Medan, mendorong Pemko Medan melalui Dinas Perdagangan Kota Medan supaya terus mencari solusi kelangkaan migor di pasar. Pemko diharapkan tetap melakukan pengawasan
agar tidak terjadi penimbunan dan menaikkan harga diatas harga yang ditentukan penerintah , paparnya.
Prioritaskan kemajuan PD Pasar.
Komisi III DPRD Medan
mengapresiasi atas kemajuan PD Pasar, dinilai pengelola mampu membawa perubahan perusahaan.
Kafe dibuka setiap waktu secara penuh dan pengunjung/tamu
bebas keluar masuk tanpa ada pembatasan baik dari sisi tempat maupun waktu kunjungan.
“ warga terganggu karena kafe telah menghasilkan suara bising seperti pasar malam, suara teriakan, tawa-canda dan lainnya dari pengunjung” ujar Komisioner Komisi Yudisial ini.
Selain itu sangat memprihatinkan, kafe tersebut juga telah dikunjungi diduga o para pelajar berseragam mulai pukul 07. 30 WIB sampai pukul 18.00
WIB. Aktivitas yang terdengar dari kafe pada lebih kurang pukul 10.00-18.00 wib adalah berupa suara bising.
“Parahnya suara itu tetap
berlangsung meskipun sedang waktu shalat bahkan termasuk pada waktu pelaksanaan khutbah-sholat Jumat.
Karena lokasi kafe dengan masjid berdekatan lebih kurang 250 meter,” katanya.
Melakukan Sidak Stok minyak goreng. Komisi III DPRD Medan melakukan peninjauan di swalayan Brastagi di Jalan Gatot Subroto Medan dan pasar Sei Sekambing terkait kesediaan minyak goreng di pasar.

Saat melakukan sidak , stok berbagai jenis minyak goreng cukup banyak memenuhi rak Swalayan. Bahkan menurut store manager Swalayan Brastagi Sidabukke, persedian migor tetap cukup dan harga stabil. Namun kata Sidabukke, setiap pengunjung tidak boleh membeli migor dengan jumlah yang banyak. Saat itu juga salah seorang pembeli mengaku nama Dwi Sanjaya mengatahan, bahwa pada Senin sore stok habis di Swalayan.
“Semalam sore tak ada
migor di sini, baru ini terlihat banyak pilihan, setelah anggota Dewan turun,” kata Sanjawa seraya menyebut agar wakil rakyat tetap melakukan fungsi pengawasan.
Untuk itu mereka meminta Nasib
untuk memprioritaskan kemajuan PD Pasar. “Kita tidak perlu lagi melihat
persoalan ke belakang masalah pergantian Direksi.
Kami mengapresiasi sosok Nasib yang kami nilai pemberani. Kami yakin PD Pasar akan lebih baik dan Nasib bisa berkomitmen untuk mampu meningkatkan keuntungannya,” ucap anggota Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin.
Komisi III mendorong PD Pasar agar lebih memprioritaskan upaya kemajuan PD Pasar. “Kita prihatin, PD Pasar
hanya memperoleh keuntungan Rp2,8 miliar sepanjang tahun 2019. Padahal ada 53 pasar di Kota Medan.
Di Kota Bogor, kami baru saja kunjungan ke sana. Di sana hanya ada 6 pasar, tetapi keuntungannya bisa mencapai Rp1 miliar lebih. Ini harus jadi motivasi bagi kita di PD Pasar Medan, tahun ini keuntungan PD Pasar harus ditingkatkan,”
tegas Abdul Rahman.

Ketua Komisi III DPRD Medan , Afif Abdillah pada saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Koperasi Kota Medan Selasa ( 17/5/2022 ). Dalam rapat bersama pihak dinas, Ketua Komisi III meminta kepada Kadis Koperasi agar produk UMKM diproritaskan untuk dipasarkan dan dipromosikan melalui media online, hal ini dilakukan agar pemasaran produk UMKM bisa terbantu.
Selain itu, Kadis Koperasi diminta melakukan pendataan UMKM di seluruh Kecamatan di kota Medan agar jumlah UMKM dapat diketahui dan untuk memudahkan perencanaan pembinaan.
Sementara itu, Kadis Koperasi Kota Medan Benny Iskandar Nasution mengatakan, data UMKM yang tercatat di dinas Koperasi untuk jenis usaha mikro : 0 – Rp. 50 Jt sebanyak 22.213, mikro 0 – Rp 100 M sebanyak 5.447, usaha kecil 0 – Rp.5 M sebanyak 103. Menurutnya saat ini jumlahnya mencapai 27.753 UMKM, dan hingga Minggu kemarin sudah terdata 35 ribu UMKM di dinas Koperasi.
( TN/PS ).
