Lingga Bayu- Transnusantara.co.id,
Polsek Lingga Bayu berhasil mengamankan 3 pria asal Dusun Pulo Padang Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal.
Pelaku ditangkap karena memiliki narkoba jenis shabu yang akan diperjual belikan dan sejumlah barang bukti.
Kapolsek Lingga Bayu AKP Marlon Rajagukguk mengatakan, bahwa personil kepolisian melakukan penyelidikan di Dusun Pulo Padang, setelah menerima informasi bahwa ada sejumlah orang yang hendak melakukan transaksi Narkoba Gol I jenis Shabu, dini hari Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Berbekal informasi tersebut, kepolisian berhasil mengamankan AAS (33) dengan barang bukti 161 plastik klip transparan berisi diduga shabu atau 30.44 gram, 30 palstik klip transparan ukuran sedang 8.48 gram, 1 ukuran sedang berisi 0.74 gram dan 1 ukuran sedang berisi 40 gram serta alat hisap dan uang”, ungkapnya.
Menurut Kapolsek, terhadap Tersangka Kedua DI ditemukan 4 plastik klip berisi 1.20 gram, 1 plastik klip 3.73 gram, 2 plastik klip 2.04 gram dan uang.”Sementara tersangka ke III R (31) yang diduga pemasok ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan”, ungkapnya.
Untuk sementara, kata Kapolsek ketiga pelaku dibawa ke Mako Polsek Linggabayu beserta barang bukti untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
(Amir Husin Hasibuan)
