Kejaksaan Negeri Serdang Badagai Pasang Plank Himbauan di depan Restoran Simpang Tiga Perbaungan

 

Transnusantara.co.id,
Perbaungan,

Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Sumatera Utara memasang plank himbauan di depan Restoran Simpang Tiga Perbaungan, Jum’at ( 10/6/2022 ).

Pantauan Trans Nusantara di lokasi, plang yang dipasang tersebut bertuliskan, ” Himbauan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Tanah ini didampingi dan dikawal oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Dilarang keras melakukan penguasaan secara liar di areal HGU PTPN IV. Bagi yang melanggar akan dituntut secara hukum baik perdata maupun pidana, ( pasak 1365 KUM Perdata, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.20 tahun 2001, pasak 385 KUHP, dan Peraturan Perundang-Undangan No.51 Tahun 1960.”

Informasi diperoleh dari berbagai sumber bahwa keberadaan Usaha Restoran Simpang Tiga tersebut didirikan diatas areal HGU PTPN IV Unit Adolina, dan tidak ada surat izin.

Berkaitan dengan hal itu, pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai telah mengundang pihak pengelola Restoran Simpang Tiga, untuk mediasi namun tidak dihadiri, tanpa ada pemberitahuan lebih lanjut sampai saat ini, ujar Harri Sugandi Hutagalung dan Fadlan Fahmi Simatupang dari pihak PTPN IV.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri, Mulianto Manajer Unit Usaha Adolina PTPN IV, Fadlan Fahmi Simatupang APK Unit Usaha Adolina PTPN IV, Harri Sugandi Hutagalung dan Mikhael Purba dari Subbag Legal PTPN IV Medan, Tim rombongan dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dipimpin oleh Kasi Datun Richard Simaremare, Kapolsek Perbaungan diwakili oleh Kanit Reskrim serta yang mewakili Danramil Perbaungan.

( TN/Ahmad Anugrah Lubis )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *