Divisi Imigrasi Kumham Sumut Laksanakan Monitoring Implementasi Penerapan E Cekal Dan SOPAP di Kanim Siantar dan Kejaksaan Siantar

 

Pematang Siantar – Transnusantara.co.id – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, Novizaldi didampingi 1 orang JFT Sabarita Ginting serta dua orang Staf Divisi Keimigrasian melaksanakan monitoring pelaksanaan target kinerja di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar untuk melaksanakan Monev E Cekal dan SOP AP yang menjadi Target Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar & Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, yang berlangsung dari tanggal 22-23 Juni 2022.

Monitoring dilaksanakan terkait target kinerja Penerapan Aplikasi Cekal Online dan Penerapan SOPAP Penegakan Hukum Keimigrasian, Kamis (23/06/22).

 

Sesuai dengan Kepmenkumham Nomor: M.HH-1.PR.01.03 Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022.

Dari hasil monitoring Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar telah melakukan input cekal online terhadap 3 Orang WN Malaysia.

Untuk Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) telah dilakukan 4 Deportasi, dan 1 Pendetensian.

Tim Melaksanakan kegiatan sosialisasi E Cekal di Kejaksaan Negeri Pematang Siantar yg diterima oleh Kasie Intelijen Kejaksaaan Negeri Pematang Siantar Rico Pambudi.(Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *