DELI SERDANG(Transnusantara.co.id)
Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang pada Kamis (23/06/2022) diimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang Dra Wastiana Harahap didampingi Sekretaris Komisi I H Rahmadsyah SH, Muhammad Adami Sulaiman SH M Ag Dan dihadiri oleh Kasdim 0204/DS Mayor CZi TM Panjaitan, Kakumdam Kol.CKH Hari, Konsultan Harisman SH MH, Kuasa Hukum Masyarakat OK. Hendri SH, Kepala Desa Bangun Dari Kecamatan Tanjung Morawa Septia Tanda, Kades Dalu XA Sugianto, Kades Bangun Sari Baru M.Rifin, Kasi Pen 022 Mayor CHK DF Hasibuan, Camat Tanjung Morawa Marianto Irawadi, Kabag Hukum Tanaman PTPN II Gandi Wi Atriya SH.MH, Manager Batang Kuis Evi Azhar dan Kades Telaga Sari Indra Sumbada yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Deli Serdang Lubuk Pakam.
Menurut keterang Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang Dra Wastiana Harapan ketika dikonfirmasi Awak Media di Ruang Rapat Komisi I mengatakan, ” Dalam hal ini, Kami belum bisa memberikan statemen terkait permasalahan Lahan Tanah Suguhan yang berlokasi di Tanjung Morawa dengan luas lebih kurang 300 Ha.

Kami mengetahui bahwa kasus sengketa lahan tanah suguhan tersebut masih dalam Proses Hukum Pengadilan Negri Lubuk Pakam. Dan kita tinggal menunggu ingkrah dari pihak pengadilan, tegas Ketua Komisi I Drs Wastiana Harahap.
Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Deli Serdang dengan masyarakat tersebut tidak menemui titik terang alias stanpas. (Gun)
