Kapolres Madina AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H “Gelar Press Release Ungkapan Kasus Narkotika

185 views

 

Transnusantara.co.id-
Madina,
Kepolisian Resort Mandailing Natal (Madina) menggelar Perss Release terkait keberhasilan dalam pengungkapan kasus @peredaran narkotika di Kabupaten Madina, Rabu Siang sekira pukul 12.00 Wib, (29/06/02).

Agenda Press Release ini dipimpin langsung Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, SIK didampingi Waka Polres Kompol Agus Maryana, Kabagops AKP Rusli, Kasat Narkoba AKP Irwan SH MM dan beberapa personel lainnya.

Dalam keterangan persnya, Kapolres menjelaskan jika tim Satnarkoba Polres Madina berhasil mengamankan FD, 27, warga Kelurahan Kayu Jati karena terbukti membawa narkotika golongan I (ganja) di desa Panyabungan Julu, Selasa (28/06) pukul 21.30 malam.

Dari tangan tersangka, personil berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) ball ganja kering siap edar yang dibalut dengan lakban warna kuning dengan berat 7.800/gram, 1 (satu) buah karung goni, 1 (satu) buah HP dan 1 (satu) unit sepeda motor.

Kapolres menjelaskan barang bukti ganja ini diletakkan di dalam karung berwarna putih yang dibawa tersangka di atas kereta. Tim Satnarkoba membuntuti tersangka dan sempat terjadi aksi saling kejar-kejaran sebelum akhirnya tersangka dibekuk oleh petugas.

“Kronologinya saat itu kita merima laporan dari masyarakat bahwa tersangka ini ingin melakukan transaksi narkotika, Setelah tim melakukan pengintaian, ternyata benar jika tersangka membawa tujuh bal ganja kering yang siap edar,” terang Kapolres.

Selanjutnya, Kapolres juga menjelaskan berdasarkan informasi tersangka, ganja ini didapat FD dari lelaki berinisial HS yang juga merupakan target operasi Satnarkoba Polres Madina.

Akibat dari perbuatannya, FD kini ditahan telah ditahan di Mapolres Madina dan akan dikenai pasal 115 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
( TN/Sulaiman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.