Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri Di Desa Jaharun B Kecamatan Galang

 

DELI SERDANG(Transnusantara.co.id)-

Seorang Ayah Bejat berinisial SSN alias PB (45) tega mencabuli Anak Kandungnya sendiri berinisial ZN (15) di Rumahnya di Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil membekuk pelaku yang sempat melarikan diri bersembunyi di Kecamatan Medan Amplas.

Menurut kronologis kejadian, berawal pada bulan Mei 2021 sekira pukul 19.00 wib saat itu korban ZN merasa kurang enak badan kemudian meminta ayahnya /pelaku SSN alias PB untuk mengusuk dirinya. Disaat mengusuk korban itu lah Timbul Nafsu Birahi Pelaku SSN kepada korban dan kemudian Sang Ayah Bejat itu pun langsung Menyetubuhi Korban ZN di Dalam Rumahnya di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang

Perlakuan bejat sang Ayah itu tidak hanya terjadi dibulan Mei saja, akan tetapi pada bulan Juni 2021 pun pelaku kembali melakukan persetubuhan terhadap korban ZN yang tidur satu kamar . Pada saat itu korban ZN tidak mampu melawan karena tenaga pelaku SSN lebih kuat, dan pelaku juga mengancam dengan mengatakan kepada korban ,”Jangan bilang kepada siapa siapa”, korban pun merasa takut untuk tidak memberitahu tentang persetubuhan itu kepada siapapun

Selanjutnya di Bulan Oktober 2021 kembali lagi pelaku SSN alias PB memaksa putri kandungnya untuk melayani nafsu bejatnya itu, setelah itu pelaku memarahi korban untuk keluar dari rumahnya. Namun kesempatan korban bisa keluar dari rumah tersebut langsung pergi kerumah tantenya dan menceritakan seluruh kejadian persetubuhan tersebut. Oleh sang Tante kasus pencabulan itu pun dilaporkan ke Polresta Deli Serdang.

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang terus mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku SSN alias PB pada Jumat 08 Juli 2022 sekira pukul 15.10 wib di rumah Kontrakan Pelaku di Daerah Kecamatan Medan Amplas, lalu dibawa ke Mapolresta Deli Serdang.

Dari hasil penyelidikan diketahui korban sudah 2 kali disetubuhi pelaku dan 1 kali di cabuli, Motif pelaku begitu bernafsu pada saat mengusuk korban dan berkelanjutan hingga 2 kali disetubuhi.
Pelaku juga merupakan Residivis tahun 2016, dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Sat Tahti Polresta Deli Serdang sejak tanggal 09 Juli 2022.

Akibat Perbuatannya, Pelaku SSN Alias PB melanggar Pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 d Subs Pasal 82 ayat (2) jo pasal 76 e UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Pidana 15 Tahun ditambah 1/3 dari Ancaman Penjara Pokok.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH ketika dikonfirmasi Awak Media Senin (11/07/2022) mengatakan ” Pelaku adalah Ayah Kandung Korban dan sudah kita tahan, selanjutnya kita lengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU” ungkap Kasat Reskrim.(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *