Motif Sakit Hati Tiga Pelaku Penganiayaan Di Pantai Labu Ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

Uncategorized365 views

 

DELI SERDANG(Transnusantara.co.id)-

Jumat (15/07/22)
Motif Sakit Hati Tiga Pelaku Penganiayaan yang nasing-masing berinisial AP (29), MA (45) dan JP (33) terhadap korbannya berinisial SP (35) Warga Dusun XIV Past V Gang Amanah No 05 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang pada Kamis 14 Juli 2022 di Dusun IV Pematang Biarah Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang dan Petugas Satreskrim langsung membawa ketiga pelaku ke Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang di Lubuk Pakam untuk dimintai keterangan.Ternyata Ketiga Pelaku merupakan Saudara Kandung dari Korban Penganiayaan itu sendiri

Awal mula kejadian pada tahun 2010 yang mana Korban SP (35) Warga Dusun XIV Pasar V Gg. Amanah No. 05 Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang tersebut telah diamanahkan untuk Menjaga dan Menguasai Sebidang Tanah Seluas 4 Ha Milik ibu SUHARTI.

Kemudian dikarenakan sudah malas bertani, pada tahun 2015 korban menyuruh adik pelapor yang bernama Juang Perdana untuk menjaga dan mengelola tanah tersebut menggantikan korban, namun sekira sebulan yang lalu korban datang ke lokasi lahan tersebut dengan tujuan Memasang Plang atas suruhan dari pemilik lahan, namun pelaku MA dkk mendatangi korban dan Melakukan Penganiayaan dengan cara Membacok dengan Menggunakan Parang dan juga Mendodos Pelapor dengan Alat Dodos Sawit Kearah Bahu Pelapor. Akibat kejadian tersebut korban menderita luka pada bagian kepala bahu, tangan dan kaki korban dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.

Dari keterangan ketiga pelaku menyebutkan bahwa mereka melakukan penganiayaan ini dengan menggunakan Dua Batang Kayu masing masing Panjang Dua Meter dan Satu Meter serta Sebilah Bambu Panjang Satu Meter, adapun motifnya dikarenakan ketiga pelaku sakit hati sebab korban sering mengancam para pelaku dan kini ketiga pelaku telah mendekam di terali besi Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH saat dikonfirmasi para Awak Media Jum’at (15/07/2022) mengatakan,” Ketiga pelaku sudah kita amankan, antara ketiga pelaku dan korban merupakan saudara kandung, untuk berkas perkaranya akan kita lengkapi dan kepada ketiga pelaku tersebut akan kita terapkan pasal 170 Subs 351 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 5 tahun penjara.” pungkas Wakapolresta Deli Serdang .(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *