TransNusantara.co.id
Madina,
Seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, baru-baru ini ditangkap Polisi Sektor ( Polsek ) Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.
” Benar kami telah mengamankan pelaku ( MJ ) dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan mengungkap kasus serta pengungkapan Perkara yang dilaporkan oleh orang tua korban,pukul 21.00 WIB, dan sebagai saksi yakni KU ( 30 ) dan RP ( 22 ), keduanya warga Madina, Rabu ( 13/7/2022 ) ujar personil Polisi Sektor ( Polsek ) Batahan, Madina, kepada awak media.
Awalnya Pihak Kepolisian Batahan Madina,
menerima laporan dari orang tua korban, kemudian sejumlah personil dipimpin langsung oleh Kapolsek Batahan langsung berangkat menuju alamat Terlapor untuk mengamankan terlapor.
Sekira pukul 23.30 WIB, terlapor dapat diamankan dan dibawa ke Pospol Sinunukan III/IV Polsek Batahan dan segera di bawa ke Polres Madina untuk diserahkan proses hukumnya kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Madina, bersama dengan Pelapor, Korban dan saksi-saksi serta Keluarga Korban.
Hal itu disampaikan PelaksnaTugas (PLT) Kapolsek Kecamatan Batahan Ipda Akmaluddin, S.H, saat ditemui awak Media Kamis ( 14/07/2022 ) pukul 24.20.WIB.
(Amir Husin Hasibuan)
