DELI SERDANG(Transnusantara.co.id)-
Sebanyak Delapan Bungkus Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang sudah dilakban Dalam Kota Kardus berhasil Disita Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang, pada Selasa (19/07/22) siang.
Dijelaskan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain, SH kepada Awak Media, Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Utara Lubuk Pakam-Tebing Tinggi Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dengan tersangka berinisial MR (19) Warga Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.
Dalam Kronologi Penangkapan yakni pada hari Selasa, 19 Juli 2022 Pukul 08.00 Wib Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat informasi terkait adanya seorang pria membawa Kotak Kardus Berwarna Cokelat diduga berisi Ganja yang hendak melintas dari Jalan Lintas Sumatera Utara Lubuk Pakam-Tebing Tunggi Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dengan menumpang Bus Putra Pelangi.

Selanjutnya sekira pukul 11.35 Wib, Tim melihat Bus Putra Pelangi tersebut melintas, kemudian Tim memberhentikan bus tersebut dan mengamankan MR, dari hasil interogasi Pelaku mengaku ada Membawa Ganja di dalam Kotak Kardus yang disimpan di dalam Bagasi Mobil Bus.
Setelah Bagasi Mobil Bus dibuka ditemukan 1 Kotak Kardus dan 1 Buah Tas yang mana didalamnya ditemukan 8 (Delapan) Bungkus Ganja dalam Plastik Hitam Dibaluti Lakban Coklat
Saat Diinterogasi petugas, pelaku mengaku Ganja tersebut dibawa dari Aceh untuk dibawa dan diserahkan ke insial E di Bukit Tinggi.
Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK ketika dikonfirmasi di Gedung Sat Narkoba Selasa (19/07/2022) mengatakan ” tersangka sudah diamankan beserta Barang Bukti Ganja dengan jumlah berat bruto 7.170 (Tujuh Ribu Seratus Tujuh Puluh) Gram dan pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) subs pasal 111 (2) dan Diancam Hukuman Penjara Minimal 6 tahun Maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup atau Hukuman Mati, tegas Wakapolresta Agus Sugiyarso .(Gun)
