Ayah Biadab di Bangun Purba Tega Cabuli Anak Kandung Dibawah Umur Dibekuk Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

 

DELI SERDANG(Transnusantara.co.id)-

Seorang Ayah Bejat dan Biadab berinisial PMN (33) di Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang telah tega Mencabuli Anak Kandung sendiri yang masih dibawah umur inisial ND (12) dan pelaku berhasil dibekuk Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku dirumahnya di Dusun II Desa Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang.

Kronologis kejadian, awalnya nenek korban bercerita telah beredar kabar perbuatan cabul yang dialami oleh cucunya berinisial ND oleh ayah kandungnya sendiri bernama PMN setelah sebelumnya ND menceritakan apa yang dialaminya kepada teman sebangkunya di Sekolah Dasar.

Pada tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 10.00 wib, Nenek Korban Mengajak Aparat Desa bertemu dengan cucunya setelah pulang sekolah untuk menanyai kebenaran tentang kejadian yang dialami korban tersebut, oleh korban kemudian menjawab dan mengakui bahwa benar dirinya telah dicabuli oleh Ayah Kandungnya yang bernama PMN.

Menurut Korban kejadian pertama berawal dibulan Juni 2021 pada saat korban masih duduk dibangku kelas V Sekolah Dasar, Korban dicabuli oleh Ayah Kandungnya sendiri di Kebun Sawit Lonsum Pinggir Jalan Dusun II Desa Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya perbuatan ke dua korban lupa hari dan tanggalnya dan yang dia tahu perbuatan tersebut terjadi sepanjang tahun 2021 hingga 2022 ditempat yang berbeda. Diketahui kurang lebih sudah 10 kali korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri tanpa sepengetahuan ibunya. Terakhir kali korban dicabuli pada Bulan Maret 2022.

Ibu dan Nenek korban merasa shock setelah mengetahui hal itu dan keberatan, kemudian mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.

Personil Unit Reskrim Polsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang setelah mendapat laporan tentang hal itu bersama dengan Aparat Desa langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dirumahnya di Dusun II Desa Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, lalu dibawa ke Mapolresta Deli Serdang.

Akibat Perbuatannya, kepada Pelaku PMN dipersangkakan dengan Pasal 81 subs Pasal 82 Ayat (2) dari UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji S.I.K.MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, SH, SIK, MH saat di konfirmasi Awak Media Sabtu (23/07/2022) mengatakan ” Pelaku adalah ayah kandung dari korban dan sudah kita lakukan penahanan, selanjutnya kita lengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU” pungkas Kasat Reskrim (Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *