DELI SERDANG((Transnusantara.co.id)-
Pelaku Kasus Penganiayaan Berat yang berinisial MA/ Mahmudin (33) Warga Dusun II Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu terhadap korbannya inisial TA (65) Pr Warga Desa yang sama Kabupaten Deli Serdang telah dibekuk Unit Reskrim Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang pada Selasa (09/08/22)
Berdasarkan Kronologi Kejadian, berawal ketika tetangga korban sekaligus saksi KS (29) mendengar jeritan minta tolong dari dalam rumah korban, mendengar jeritan tersebut akhirnya KS bersama saksi lainnya yakni DE (31) dan M (34) berusaha masuk kedalam rumah korban namun pintu dalam keadaan terkunci.
Akhirnya setelah berhasil mendobrak pintu, para saksi masuk kedalam rumah dan mendapati korban dalam keadaan telungkup dengan wajah bersimbah darah. Terkejut melihat keadaan korban kemudian saksi menghubungi anak kandung korban dan selanjutnya membawa korban ke Rumah Sakit Umum untuk mendapatkan Pertolongan Medis.
Dari kesaksian Korban bahwa yang melakukan penganiayaan adalah MA, Anak Korban inisial TS (46). Karena merasa keberatan apa yang dialami oleh ibunya, maka keluargapun segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Deli Serdang.
Personil Unit Reskrim Polsek Pantai Labu setelah menerima laporan kejadian tersebut segera melakukan penyelidikan, lalu mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, akhirnya personil berhasil mengamankan Tersangka MA di boyong ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang beserta Barang Bukti diantaranya 1 Buah Batu Bata, 1 Bual Balok Broti, 1 Buah Parang, dan 1 Bungkus Rokok.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kasat Reskrim, Kompol I Kadek Cahyadi SH SIK MH membenarkan kejadian tersebut, “Ya pelaku inisial MA sudah berhasil kita Amankan beserta Barang Buktinya di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, motif pelaku melakukan Penganiayaan berat tersebut dikarenakan pelaku sakit hati tidak diberikan pinjaman uang oleh korban, saat ini pelaku sudah di tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya . Kepada pelaku diterapkan pasal 351 ayat (2) KuhPidana dengan Ancaman Hukuman 5 tahun penjara, sedangkan korban masih menjalani Perawatan Medis di Rumah Sakit Umum Deli Serdang” tandes Kasat Reskrim (Gun)
