Bagaimana Mengaturnya, 8 Lokasi WPR di Madina Sudah Ditetapkan

Nasional774 views

 

Transnusantara.co.id,
Medan,
Wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR ) di Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara telah ditetapkan pemerintah pusat, tinggal lagi bagaimana mengaturnya di daerah seperti mekanisme proses perizinan dan sebagainya.
Warga meminta agar Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal & Stakeholders komitmen tinggi segera menindaklanjutinya.

Terkait WPR di Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara, Koordinator pengawasan pertambangan mineral dan batu bara, Sumatera Utara, Suroyo, ST, M.Si menyatakan,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan delapan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Penetapan WPR tersebut berdasarkan surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 106.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang wilayah pertambangan Provinsi Sumatera Utara.
” Diharapkan dengan adanya pertambangan rakyat tersebut dapat menjadi sumber mata pencaharian menarik di pedesaan karena berpotensi memberikan pendapatan,” ujar Koordinator pengawasan pertambangan mineral dan batu bara Sumatera Utara, Suroyo, kepada media Transnusantara.co.id, saat ditemui di kantornya jalan Jamin Ginting Medan, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin. ( 12/9/2022 ).

Foto : Suroyo ST, M.Si Koordinator pengawasan pertambangan mineral dan batubara, Kementerian ESDM di Sumatera Utara ( TN ).

Suroyo menjelaskan,
Adapun delapan lokasi yang ditetapkan menjadi lokasi WPR tersebut adalah Desa Sali Baru 1 Kecamatan Muara Batang Gadis dengan luas 30,68 Ha.

Kemudian, Kecamatan Batang Natal dengan lokasi Desa Muara Parlampungan dengan luas 10,70 Ha, Desa Batu Madinding seluas 4,91 Ha, Desa Ampung Siala 61,11 Ha, Desa Tombang Kaluang dan Desa Sipogu seluas 48,93 Ha dan Desa Aek Nangali seluas 17,63 Ha.

Selanjutnya, Kecamatan Linggabayu dengan lokasi WPR di Desa Aek Garingging dengan luas 20,03 Ha dan Desa Lancat seluas 23,94 Ha.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa dengan ditetapkan WPR tersebut, nantinya Pemerintah Daerah secepatnya membuat dan mengusulkan Perda terkait tambang rakyat kepada DPRD setempat, sehingga nantinya ada aturan yang jelas, sehingga para penambang dapat bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Selanjutnya dalam pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah RI No.96 Tahun 2021 Tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan Peraturan Presiden RI No.55 Tahun 2022, dan aturan lainnya.

Sedangkan pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden RI No.55 Tahun 2022.

Foto : Ilustrasi

Dalam peraturan tersebut, Bab III Penyelenggaraan pemberian perizinan berusaha, dalam pasal 4 disebutkan, Pemerintah Daerah Propinsi dalam pelaksanaan pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 wajib :
a.melaksanakan pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; dan
b.menyiapkan perangkat daerah yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, dalam peraturan Presiden ini :

Yang dimaksud dengan perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Sementara itu, pemberian perizinan berusaha adalah kegiatan pemberian legalitas kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya yang disertai pembinaan dan pengawasan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Kemudian Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan, dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

( TN/PS ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *