Dua Pelaku Pungli Dibekuk Polsek Galang Polresta Deli Serdang

Polri198 views

 

DELI SERDANG(Transnusantara.co.id)-

Dua Pelaku Pungutan Liar (Pungli) di Jalan Pasar Petumbukan Kec. Galang Kab. Deli Serdang Dibekuk Personil Unit Reskrim Polsek Galan Polresta Deli Serdang pada Rabu (28/6/2022) sore sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kapolsek Galang AKP P. Sarianto Simbolon SH, saat dikonfirmasi mengatakan, Pelaku Pungli inisial MI (29) dan J (37) yang keduanya Warga Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Dari informasi yang diperoleh Personil Unit Reskrim Polsek Galang melalui masyarakat dikatakan adanya pungli di Jalan Pasar Petumbukan Dsn I Kecamatan Galang.

Dengan gerak cepat Tim Opsnal Unit Reskrim langsung mendatangi tempat yang dimaksud dan melihat kedua pelaku lalu mengamankannya saat hendak melakukan pungli terhadap Supir Truk.

Dari pelaku didapati Barang Bukti Uang Tunai sebanyak Rp 21.000 dan dari Pelaku J Rp. 2000 Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Galang.

“Pelaku melakukan pungli dengan modus melaksanakan pengaturan lalu-lintas lalu melakukan pungli terhadap truk yang melintas,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, terhadap pelaku sudah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali kegiatan pungli tersebut.(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *