Fraksi Hanura PSI PPP Pertanyakan Kepastian Data terkait Barang Milik Daerah

83 views

Medan, Transnusantara.co.id – Fraksi Hanura PSI PPP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mempertanyakan jumlah dan kondisi barang milik daerah yang diperoleh atas beban APBD selama ini. Begitu juga terkait jumlah dan kondisi rumah negara, serta barang milik daerah yang harus diamankan secara hukum, karena sertifikatnya bukan atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Fraksi Hanura PSI PPP Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan, Erwin Siahaan, saat membacakan pandangan fraksinya dalam Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Medan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, di Gedung DPRD, Jalan Kapten Maulana Lubis No 1, Selasa (4/10/2022).

“Fraksi Hanura PSI PPP berpendapat, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi sangat penting. Sebab aset dan barang daerah, selain dapat digunakan mendorong pembangunan, juga menjadi sumber pedapatan daerah,” kata Erwin.

Pemko Medan dinilai belum optimal melaksanakan pengelolaan barang milik daerah, baik terkait pengamanan maupun pemeliharaan. Padahal, semua barang milik daerah harus selalu dalam keadaan baik, dan siap digunakan sebagaimana diharapkan.

Lebih lanjut, Ia mempertanyakan kontribusi tahunan Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG). “Apa dengan membayar kontribusi tahunan akan menghilangkan kewajiban lain, seperti membayar pajak dan retribusi, seperti pajak tanah dan bangunan. Lalu apa nomenklatur kontribusi tahunan tersebut dalam penerimaan daerah,” katanya lagi.

Terkait jangka waktu BGS atau BSG yang ditetapkan selama 30 tahun dan tidak ada perpanjangan perjanjian, juga menjadi sorotan Fraksi Hanura PSI PPP. “Apa diperbolehkan memperpanjang mitra BGS atau BSG setelah 30 tahun, dengan alasan mitra belum mendapatkan keuntungan dari perjanjian,” ujar Erwin.

Sebelumnya, Erwin meminta kepastian terkait judul Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Atau Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Meski secara umum dapat dimaknai makna kedua judul tersebut, namun secara substantif, pasti memiliki perbedaan. Dan apakah akan dibentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru, khusus untuk menangani ini. Untuk itu kami mohon penjelasan,” katanya. (adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.