3 Pelaku Judi Tembak Ikan Di Ringkus Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan

Polri195 views
195 views

 

 

Transnusantara.co.id-
Asahan,

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengungkap kasus tindak pidana perjudian tembak ikan di Jalan Sei Silau Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Senin (3/10/2022).

“3 pelaku diduga sebagai operator dan pemain turut diamankan,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH, Rabu (5/10/2022).

Kapolres Asahan menjelaskan bahwa ketiga pelaku berinisial SS (45) Mi (35) , keduanya warga Kecamatan Air Joman dan CA (42) warga Kelurahan Siumbut -umbut Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

 

 

Kapolres Asahan melanjutkan bahwa pengungkapan kasus judi tembak ikan dapat dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas judi di Jalan Sei Silau Kelurahan Binjai Serbangan.

Info tersebut ditindaklanjuti,kemudian berhasil mengamankan para pelaku dari lokasi judi tembak ikan,adapun barang bukti yang disita berupa 2 unit meja tembak ikan, uang tunai Rp 1.650.000, 2 buah chip game dan 1 unit HP Realme 4.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tutup Kapolres Asahan.
( T.Rendi.A.S.Sos )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.