Rudiawan Sitorus Pimpin RDP Komisi IV Terkait Keberatan Masyarakat Atas Pengerjaan Drainase dan Uditc

Pemerintahan126 views

Medan, Transnusantara.co.id – Komisi IV DPRD Medan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permintaan ganti rugi masyarakat Kelurahan Sidorejo, yang rumahnya mengalami kerusakan dampak dari pengorekan drainase dan pemasangan Uditc diwilayah tersebut, yang dipimpin Rudiawan Sitorus dan dihadiri anggota dewan lainnya, seperti Edwin Sugesti, Antonius Tumanggor S.Sos, Burhanuddin Sitepu dan Paul Mai Anton Simanjuntak, Selasa (29/11/2022).

Dalam RDP kali ini, kepada Rudiawan Sitorus dan dewan yang hadir, Julia salah seorang pemilik bangunan yang mengalami kerusakan menerangkan, bahwa permasalahan ini sudah disampaikannya kepada mandor bernama Budi, perwakilan dari kontraktor.

“Menurut mandor Budi, keluhan dan permintaan saya sudah disampaikan kepada pimpinannya. Perbaikannya tinggal menunggu waktu. Namun permintaan saya itu, tidak terealisasi hingga saat ini,” ujarnya.

Lurah Sidorejo, Rafnila Lubis juga mengungkapkan, dari awal masyarakat selalu mengeluhkan kondisi banjir dilokasi pengorekan drainase apabila hujan. “Kondisi tanah disitu seperti kuali. Sehingga, air hujan yang mengenang dilokasi tidak bisa keluar,” terangnya.

Sedangkan Heru, warga Jalan Rela Kelurahan Sidorejo yang juga juga meminta perbaikan pagar, tembok dan canopy rumahnya yang rusak parah.

“Cara kerja mereka tak becus. Saya sudah melaporkan hal ini kepada Pak Budi, dan disarankan untuk memperbaiki rumah saya menggunakan uang pribadi. Setalah siap diperbaiki, akan dibayarkan perusahaan dengan melampirkan bukti bon,” ucapnya.

Dalam RDP itu, perwakilan pedagang yang ikut hadir juga setuju dilakukan pengerjaan drainase. “Selama pengerjaan itu dikerjakan dengan baik dan benar. Tapi yang terjadi saat ini, kami tidak bisa maksimal berdagang, akibat alat berat yang ada dilokasi. Oleh sebab itu, kami berharap ada perhatian dan kompensasi Pemko Medan atas kondisi tersebut,” harapnya.

Menanggapi masukkan dari para dewan, dan perwakilan masyarakat, Gibson Panjaaitan memastikan bahwa untuk pembayaran tidak akan dilakukan kepada pihak kontraktor, apabila pengerjaan yang mereka lakukan meninggalkan masalah.

“Sebagai Kabid, saya akan mantau semua pengerjaan proyek yang disepakati. Apabila ganti rugi untuk masyarakat belum mereka penuhi, maka pembayaran tidak akan lakukan, dan ini tertuang didalam kontrak yang ditanda tangani bersama,” tegasnya.

Antonius Tumanggor kembali menyarankan, agar penyelesaian masalah seperti ini, dapat melibatkan para anggota dewan yang Dapilnya berada di lokasi bermasalah tersebut. “Dengan kolaborasi itu, diharapkan permasalahan yang ada dapat teratasi dengan cepat,” paparnya.

Sebelum berakhirnya RDP, selaku pimpinan sidang Rudiawan Sitorus kembali mengingatkan agar proyek drainase dan Uditc yang dilakukan oleh kontraktor dapat dikerjakan dengan baik.

“Kami minta agar usulan dari ibu Julia dan beberapa perwakilan masyarakat yang hadir dalam RDP ini, secepatnya diakomodir. Mereka ini kan merupakan masyarakat kota Medan juga, sehingga segala keluhan dan masukkan mereka harus didengar,” pungkasnya.(adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *