Penampungan CPO Diduga Ilegal dari Laut Dumai Milik Ahk , Ans dan Stjk Bebas Beroperasi Terkesan Dilindungi Penegak Hukum

315 views

Dumai, Transnusantara.co.id- Aktifitas penampungan CPO ilegal dari laut Dumai saat ini masih berjalan aman di beberapa pelabuhan yang terkesan dilindungi oleh Penegak Hukum.

Seperti aktivitas yang terpantau oleh media ini yang bergerak pada malam hari di pelabuhan H.Abu sungai Dumai, jalan Budi Kemuliaan samping pemakaman umum masyarakat dan di pelabuhan Petak Panjang.

Dari pantauan lapangan, tempat penampungan CPO ilegal ini diduga kebal hukum alias tidak pernah di stop atau ditutup oleh APH. Informasinya,  pihak penguasaha tersebut sudah duduk dengan penegak hukum, Jumat, (24/02/2023).

Penampungan itu disebut-sebut milik Ans (Pelabuhan H.Abu), Ahok (Pelabuhan Sungai Mesjid) selaku penampung CPO diduga ilegal dari laut, dan Sitinjak selaku pemilik penampungan darat yang gudang berada di jalan Soekarno Hatta depan makam pahlawan.

Diminta pihak Mabes Polri untuk membabat habis pihak yang menantang hukum dan jangan tebang pilih. Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih berusaha menghubungi pihak terkait guna konfirmasi namun belum berhasil.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.