Gudang Coffee di Kecamatan Sunggal Deli Serdang Dijarah, Kerugian Sekitar Rp.15 M.

Uncategorized188 views

 

TransNusantara.co.id-

Deli Serdang,

Pemilik Gudang  Boemi Coffee Indonesia, Romi Ahmed ( 53 ) warga jalan Garuda Medan Sunggal melaporkan rekan bisnisnya ke Polda Sumut, karena diduga menjarah biji coffe dari Gudang miliknya, di jalan Harapan Blok Puji Mulyo Sunggal Kab.Deli Serdang, akibatnya mengalami kerugian mencapai Rp.15 M, pada Jumat ( 3/3/2023 ).

Laporan Polisi tersebut bernomor : LP/B/270/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA.UTARA tertanggal 03 Maret.2023. Dalam LP itu diterapkan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curhat ) dengan terlapor atas nama Marisi Nababan dan kawan-kawan. Selain itu terlapor telah merusak gudang dengan memotong gembok dengan mesin.

Sementara itu, kuasa hukum Romi Ahmed, Guntur Peranginangin menyebutkan, penjarahan isi gudang berupa biji kopi itu dilakukan oleh M Nababan bersama sejumlah orang lainnya, diduga melibatkan oknum aparat.

“Kami merekam semua aksi terlapor ketika mendatangi gudang milik klien saya. Terlapornya adalah M Nababan dan kawan-kawan,” sebut Guntur kepada wartawan, Sabtu (4/3/23) malam.

Peristiwa tersebut terjadi, berawal dari  adanya perikatan kerja sama jual beli biji kopi antara pelapor dengan anak terlapor SLS.

“Klien saya sebagai eksportir kopi ke Amerika. Tapi, kopi itu dibeli dari terlapor. Dalam perjanjian kerja sama itu terjadi penunggakan pembayaran,” ujar  Guntur.

Menurut Guntur, penunggakan itu terjadi karena kwalitas kopi yang diekspor pelapor kurang baik. Karena itu, biji kopi dikembalikan (return).

Sementara terlapor, tetap menagih uang pembelian kopi dari pelapor hingga pada, Kamis (2/3/23), terlapor bersama SLS dan diduga dua oknum tentara mendatangi gudang.

“Kami berniat melakukan mediasi, namun ditolak hingga terjadi pengerusakan dan pencurian isi gudang sampai klien saya mengalami kerugian sekitar Rp15 miliar,” ujar Guntur.

Dia menyebut, perbuatan terlapor bersama kawan- kawannya telah membuat korban syok dan trauma berat. Pelapor tidak bisa menjalankan usahanya lagi.

Karena itu, Guntur berharap, Polda Sumut bergerak cepat menindak pelaku penjarahan biji kopi dari gudang kliennya.

“Kita percaya dengan Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. Kita berharap, terlapor dan siapapun yang terlibat dalam pencurian dengan pemberatan itu dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah Putra menanggapi laporan korban menyatakan, kasusnya masih dalam proses penyelidikan.

“Semua masyarakat berhak membuat laporan. Setelah laporannya sudah masuk nanti penyidik akan melakukan penyelidikan,” kata dia kepada Mistar, Minggu (5/3/23).

Terkait dengan dugaan ada keterlibatan oknum TNI, tambah Guntur, pihaknya juga telah membuat laporan ke Detasemen Polisi Militer I/5 dengan Laporan Pengaduan Nomor LP/III/2023, tanggal 02 Maret 2023 ditandangani penerima laporan, Sertu Sudarmawan.

Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian, ketika dikonfirmasi awak media, mengatakan  akan mengecek laporan pelapor.

(Ahmad/TN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *