Transnusantara.co.id
Asahan. Sat Polairud Polres Asahan berhasil mengamankan 64 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indonesia di Kanal Silo Baru, Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan pada tanggal 23 Maret 2023.
“64 orang PMI tersebut menumpangi kapal nelayan tanpa nama dan tanpa tanda selar dari Malaysia,” kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Asahan, Jumat (24/3/2023).
Enam puluh empat orang PMI yang berhasil diamankan tersebut, berasal dari berbagai daerah, seperti NTT, Jawa, Riau, dan Sumatera Utara.
“Selain laki-laki, ada juga ibu-ibu dan anak kecil,” beber AKBP Roman didampingi Kasi Intel Dakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Torang Pardosi.
Ia juga menjelaskan, setelah didata, para PMI tersebut nantinya akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan untuk proses selanjutnya.
Sementara itu, Kasi Intel Dakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Torang Pardosi mengatakan, terhadap 64 orang PMI ini akan diberi sanksi administrasi.
“64 PMI ini tidak boleh lagi melakukan hal yang sama. Mereka (PMI) akan kita beri sanksi sebagai tenaga kerja ilegal dan tidak boleh berangkat ke luar negeri lagi,” pungkasnya.
Terkait kasus ini, Polres Asahan menetapkan 1 orang sebagai tersangka, yakni nakhoda kapal nelayan berinisial dan masih mencari pemilik dari kapal nelayan tersebut.
(T.Rendi.A.S.sos)
