Pengusaha Daut Sinuhaji Bantah Ada Mengelola Galian C Illegal di Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu

Daerah156 views
156 views

 

TransNusantara.co.id-

Deli Serdang,

Pengusaha Galian C Daut Sinuhaji mengatakan, tidak benar beliau mengelola usaha pertambangan galian C Illegal di desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, seperti yang diberitakan salah satu media online pada Sabtu  ( 25/3/2023 ).

” Memang saya ada mengelola usaha pertambangan galian C tapi di desa Batu  Penjemuren, Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, Sumut, sesuai lokasi yang tercantum dalam izin usaha, yang saya miliki.  Bukan di desa Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang,” katanya kepada awak media, Sabtu, ( 25/3/2023 ).

 

 

Daut menjelaskan, usaha galian C yang dikelolanya  di desa Penjemuren, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, sudah  memiliki izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 1792/1/IUP/PMDN/2023, tanggal 13 Desember 2021.

Beliau menambahkan, berkaitan dengan hal tersebut, pihak Kecamatan Pancur Batu yakni Kasi Trantib/anggota Juna Sinulingga, Kepala Desa Durin Tonggal, Kamtibmas Pancur Batu, Kanit Intel Pancur Batu, LAKRI Deli Serdang,  Ketua Karang Taruna Pancur Batu, Ketua Karang Taruna Kecamatan Namorambe dan sejumlah wartawan telah  meninjau galian C yang diduga illegal tersebut.

Setelah dilakukan  peninjauan galian C tersebut, ternyata lokasinya  berada di desa Batu Panjemuren Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, ujar Daut.

Tidak benar berita yang diterbitkan  salahsatu media online tersebut yang menyatakan  usahanya berlokasi di desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu.

Oleh karena itu, Daut Sinuhaji  berharap kepada media online yang menerbitkan berita terkait tambang galian C Illegal tersebut, dapat segera melakukan perbaikan berita disesuaikan dengan fakta dilapangan.

( Charles Surbakti ).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.