TransNusantara.co.id — Medan, Polda Sumatera Utara menyita 260 bal pakaian bekas impor setelah menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas di Perumnas Simalingkar Medan, Sumatera Utara Rabu, ( 29/3/2023 ).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut penggerebekan gudang penyimpanan pakaian tersebut dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. bersama dengan Satpol PP dan kepala lingkungan setempat.
“ Petugas kepolisian bersama dengan kepala lingkungan, pemilik gudang dan rekan-rekan dari Satpol PP mendatangi gudang tersebut dan mendapatkan kurang lebih 260 bal pakaian bekas,” kata Hadi, Kamis (30/3/2023 ).
Penyidik mendalami pemilik bal pakaian bekas tersebut, sedangkan Pemilik gudang sudah kita mintai keterangan.
Mantan Kapolres Biak, Papua itu menyebut 260 bal pakaian bekas itu diperkirakan senilai Rp 1 miliar, kata Hadi. Sementara.itu, dari 260 bal tersebut sebanyak 117 bal telah dibawa ke Polda Sumut, sedangkan sisanya masih berada di gudang, dan telah dipasang garis polisi.
( Red ).
