22 Bacalon Anggota DPD RI Dapil Sumut

Nasional114 views

 

TransNusantara.co.id — Medan,  Sebanyak 22 bakal calon ( Bacalon ) DPD RI Dapil Sumut  dinyatakan   Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah memenuhi syarat.

Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung, mengatakan, dalam verifikasi faktual tahap dua dinyatakan 17 bacalon memenuhi syarat-syarat, karena satu orang bacalon mengundurkan diri. Sehingga penetapan rekapitulasi akhir menjadi 22 orang.

“Karena ada lima sebelumnya sudah memenuhi syarat pada rekap awal. Sehingga dari hasil rekap akhir, ada 22 bacalon DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran,” kata Batara, di Hotel JW Marriot Medan, Selasa (11/5), seperti dilansir waspada.com.

Batara menyebutkan, nama 22 Bacalon ini, akan disampaikan kepada KPU RI, lalu kemudian ditetapkan menjadi calon DPD. Penetapan ini akan secepatnya dilakukan oleh KPU RI.

“Nanti KPU RI akan menetapkan, hasil rekapitulasi dan hasil itulah yang kemudian digunakan untuk pencalonan. Nanti itu diumumkan ke publik dan disampaikan pada bacalon untuk dapat digunakan proses pencalonannya pada 1 Mei 2023,” pungkasnya.

Berikut Daftar Nama-nama Calon DPD RI Memenuhi Syarat :

1. Abdon Nababan

2. Albiner Sitompul

3. Andi Junianto Barus

4. Bahrul Ulum Harahap

5. Darwis H. Harahap

6. Emsah Perangin-angin

7. Ikhwaluddin Simatupang

8. Iskandar Sembiring

9. Joko Susilo

10. M. Firman Syah

11. Parlindungan Purba

12. Parulian Siregar

13. Penrad Siagian

14. Rafdinal

15. Rosdiana

16. Samulya Surya Indra

17. Sukadi

18. Muhammad Nuh

19. Faisal Amri

20. Dedi Iskandar Batubara

21. Badikenita Br. Sitepu

22. Sabam Parsaoran Parulian Manalu

( M.Fiqri Tanjung ).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *