JOKOWI SETUJU BATAS USIA PENSIUN PNS DIUBAH JADI 50 TAHUN,

 

TransNusantara.co.id, Jakarta — Presiden Jokowi menyetujui batas usia pensiun PNS di umur 50 tahun bukan 60 tahun lagi, dilansir dari berbagai.sumber.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur manajemen Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Dalam Pasal 241 dijelaskan bahwa PNS yang berusia 50 tahun bisa dipensiunkan secara dini dari jabatannya sebagai PNS.

Pensiun dini di usia 50 tahun disebabkan terjadinya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah karena kelebihan PNS.

Bagi PNS yang sudah mencapai usia 50 tahun dengan masa kerja minimal 10 tahun maka akan diberhentikan secara hormat sehingga berhak atas dana pensiun.

Sementara, bagi PNS yang belum memasuki usia 50 tahun dan belum mencapai masa kerja minimal 10 tahun akan diberikan uang tunggu selama 5 tahun.

Jika dalam 5 tahun tak kunjung disalurkan ke instansi pemerintah lainnya maka akan diberhentikan dari jabatannya sebagai PNS secara hormat.

Adapun terkait dana pensiun akan diberikan jika pensiunan PNS tersebut telah mencapai usia 50 tahun.

Demikian aturan terbaru batas usia pensiun PNS di umur 50 tahun yang telah disetujui dan disahkan oleh Presiden Jokowi dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.

( Red ).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *