TransNusantara.co.id, Jakarta — Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam tingkat banding, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang telah memponis mati terhadap Ferdy Sambo.
Hakim Tinggi Singgih Budi Prakoso, dalam pembacaan putusan banding, Rabu. 12 April 2023, menguatkan vonis mati yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Ferdy Sambo, 13 Februari lalu.
Dalam amar putusannya, hakim menilai ultra petita atau hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan masih dibenarkan.
Hakim tinggi menilai hukuman itu berlaku sebagai hukum positif di Indonesia dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Hukuman mati dinilai masih dibutuhkan sebagai shock therapy,” sebut Singgih Budi Prakoso, Ketua majelis hakim tinggi sidang putusan banding Ferdy Sambo.
Sementara itu, hakim tinggi juga menilai Ferdy Sambo sebagai pihak yang paling berkepentingan dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
“Terdakwa Sambo punya pangkat kedinasan tinggi dan punya pengaruh kuat, sehingga semua perintahnya cenderung akan dilaksanakan,” kata hakim Singgih.
Hakim tinggi juga membenarkan putusan hakim pengadilan negeri jakarta selatan dengan menihilkan hal meringankan untuk Sambo. Sebab, vonis yang dijatuhkan adalah hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.
( Red )
