Paluta,TransNusantara–Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menyelenggarakan Halal Bihalal yang dirangkai dengan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Padang Lawas Utara, di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Senin (08/05/2023).
Turut hadir dalam kegiatan Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap S.STP.M.Si,Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Basri Harahap,Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Hartam Ediyanto SH.MH,Dandim 0212/TS yang diwakili Pabung Paluta Kodim 0212/TS Mayor Inf.Takdir Dahalu,Kakan Kemenag Drs. Safiruddin Harahap M.Pd,Kapolres Tapsel yang diwakili Wakapolsek Padang Bolak,Danrami 05/PB,Dankipan C 123/RW
9. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan S.STP.MM,Para Asisten dan Staf Ahli,Pimpinan OPD,Camat se Kabupaten Padang Lawas Utara,Ketua FKUB,Ketua MUI,Ketua Baznas,Para Kabag dan Kabid,Seluruh ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.

Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap S.STP.M.Si di acara Halal Bilhalal dalam sambutannya mengatakan Halal Bihalal sebagai momentum untuk saling mempererat tali silaturahmi dan saling memaafkan.
Kemudian dalam sambutan kegiatan Sosialisasi Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P.Hasibuan S.STP.MM.dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan serta tata kelola pemerintahan,telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Padang Lawas Utara.
Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Daerah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Daerah,dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Bupati ini berlaku bagi :
a.Instansi Daerah dan
b.Pegawai ASN.
Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat(2) yaitu :
a.Hari Senin sampai dengan kamis selama 30(tiga puluh) menit,dan b.Hari Jum’at selama 60 (enam puluh) menit.
(5)Jam Kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.Hari Senin sampai dengan Kamis Jam 07.30–16.00
Waktu Istirahat:Jam 12.30–13.30
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 21 tahun 2019 tentang Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Utara (Berita Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2019 Nomor 21) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(Zpn).
