Mandailing Natal, Transnusantara.co.id–Polres Mandailing Natal menggelar konferensi pers, Sabtu, 13 Mei 2023, di Aula Rupa Tama Tanya Sudhiradjati Polres Mandailing Natal, terkait kasus SL ( 56 ) tersangka menyiramkan air cuka terhadap seorang warga ibu Fairdah Khairani ( 50 ) warga jln.Sudirman Lingk.IV RT/RW 004/004 Kel.Sri Padang Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul AS, SIK, didampingi Waka Polres Kompol W. Sidabutar, Para Kabag, Kasi Propam dan Kasi Pemas Sihumas dan beberapa personel Reskrim.
Kapolres Mandailing Natal menjelaskan, kejadian awalnya pelaku SL dendam merasa sakit hati pada korban Ibu FKN yang tidak mengembalikan uang pembelian rumah yang di jual saudara Muhammad Mahmud (Abang kandung Korban), kepada tersangka SL senilai Rp. 35. 000. 000, (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
Atas kejadian tersebut, Kapolres Mandailing Natal menugaskan Satreskrim Polres Mandailing Natal dan Polsek Siabu untuk menangkap Pelaku, “Jangan pulang sebelum berhasil menangkap pelaku”, katanya, pada Selasa 09/05/2023 sekira pukul 09.00 WIB saat menjenguk ibu FKN ( korban ) di RSUD Panyabungan.
Dengan usaha yang gigih dan semangat serta dibantu oleh informasi dari masyarakat Satreskrim Polres Mandailing Natal berhasil meringkus SL yang merupakan tersangka dari tempat persembunyiannya di Tanjung Larangan Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, Sabtu, (13/05/23) sekira pukul 05.00 WIB.
“Setelah adanya laporan dari masyarakat tentang keberadaan tersangka serta mengumpulkan informasi dengan cepat petugas melakukan penangkapan tersangka yang bersembunyi di desa Tanjung Larangan Kec. Muarasipongi.” ujar Kapolres AKBP Reza.
” Akibat perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan berat ” Pasal 353 ayat (1,2) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana, Ancaman Hukuman 7 (Tujuh) Tahun,”. Tutup Kapolres Mandailing Natal.
(Amir Husin Hsb)
