Kecewa Pengusaha Kulit Reptil Indonesia, Ekspor ke Eropa Diblokir

 

Transnusantara.co.id, Jakarta – Transnusantara.co.id – Pengusaha Kulit Reptil Indonesia kecewa atas tindakan Kementerian Kehutanan Indonesia, yang belum mampu menstabilitasi perdagangan Kulit Reptil Indonesia ke negara Eropa.

Peredaran kulit reptil dari Indonesia ke negara Eropa diblokir diduga karena kelalaian dari lembaga pemerintah Indonesia.

Dalam hal ini yang bertanggung jawab dalam pengendalian dan peredaran kulit Reptil Indonesia adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional yang di singkat dengan (BRIN) dan juga dari Kementerian Kehutanan khusus nya di Bagian Konservasi dan Keanekaragaman Hayati (KKH).

Dengan di blokir nya eksport Kulit Reptil ke Negara eropa bukan hanya pengusaha saja yang dirugikan, namun negara pun mengalami kerugian dengan terhambatnya pemasukan Devisa Negara.

Hal ini selaras dengan data yang kami dapatkan dari Kementerian Kehutanan yang mana disebutkan bahwa semenjak di Blokirnya peredaran kulit Reptil Indonesia oleh Negara Eropa berdampak terhadap  pemasukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga  Devisa Negara mengalami penurunan yang signifikan.

Mirisnya, hingga saat ini beberapa pengusaha Kulit  reptil Indonesia belum juga dapat mengirimkan pesanan nya ke Negara eropa.

Terkait permasalahan hal ini, media sudah berupaya mengkonfirmasi kepada pihak Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), namun Pihak BRIN tidak memberikan tanggapan yang positif.

Tambahnya, menurut mereka, itu bukan menjadi urusan kami, sehingga permasalahan ini tidak mendapatkan solusi dari pihak BRIN, “ungkapnya.

Selain dari pada itu, hal ini pun di konfirmasi kepada pihak KKH, namun juga tidak ada tanggapan dari KKH.

Terangnya, bahwa KKH, tidak mengetahui perihal pemblokiran ini, dan bahkan berita pemblokiran tersebut KKH  mendapatkan informasi dari Asosiasi Kulit Reptil Indonesia sebagai perwakilan dari para eksportir.

Keberadaan Asosiasi Kulit Reptil Indonesia  saat ini dirasa kurang aktif, yang  seharusnya dapat mendampingi dan berperan aktif dalam hal pengendalian, dan pengawasan  dalam peredaran Kulit reptil baik di Indonesia maupun ke luar negeri, serta memperhatikan kendala kendala apa saja yang di alami oleh para anggota.

Dari semua hal tersebut dapat disimpulkan bahwa ada kelalaian ataupun kelemahan dalam berkoordinasi dari Lembaga-lembaga yang bertanggung jawab di Indonesia terhadap  Kementerian di Negara tujuan ekspor hingga mengakibatkan barang ekspor pengusaha Indonesia terbengkalai dan mengalami kerugian yang sangat besar.

Harapannya, kepada pemerintah Indonesia khususnya KKH dan BRIN agar dapat permasalahan ini ditanggapi secara serius dan  berkomunikasi dengan pihak negara lainnya khususnya negara Eropa untuk mendapatkan solusi agar Perdagangan Kulit reptile di eropa dapat berjalan kembali seperti sediakala, Senin 15/05/2023.

(Jos/Hisar LG).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *