Medan – Transnusantara.co.id – Polsek Medan Area menangkap dua pelaku Pria dan Wanita yang mencuri di toko counter service HP Sanum Ponsel di Jalan Amaliun Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area, Selasa (16/05/23) kemarin.
Kedua pelaku tersebut yakni Frima Hafiz (34) status Lajang, warga Jalan Utama Gang Sadi Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area dan temannya Ika Fauzia mengaku seorang Janda warga Jalan Sutrisno Gang Cempaka Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Harles Gultom mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku menindaklanjuti laporan korban, Dudung Supriatna (57) yang kehilangan sejumlah barang dari toko ponselnya.
“Berbekal laporan itu, kita kemudian membentuk tim untuk menangkap pelaku, “ujarnya. Kamis (18/5/23).
Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Medan Area yang mendapati ciri-ciri pelaku langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Kemudian kedua pelaku berhasil ditangkap saat berada di Jalan Panglima Denai simpang Jermal XV, Kamis (18/05/23).
“Kedua pelaku kita amankan tanpa perlawanan saat berada di pinggir jalan, “ucapnya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti 1 set blower, 14 LCD hand, 2 unit handset, 6 unit HP berbagai merek, 1 kotak slok SIM HP, 2 unit obeng dan 2 unit pinset.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Area.
“Kedua pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman di atas lima tahun penjara, “pungkasnya.
(Hisar LG).
