HMI Cabang Mandailing Natal Minta Bupati Harus Copot Kaban Inspektorat

108 views

 

 

Transnusantara.co.id, Madina –HMI Cabang Mandailing Natal menyayangkan sikap inspektorat yang terkesan arogan terhadap wartawan.

Padahal pertanyaan wartawan sangat normatif, mempertanyakan kebenaran pemanggilan ASN terkait aksi Singkuang 1 dan apa tujuan pemanggilan dilakukan Inspektorat. Wartawan tidak mungkin memberitakan informasi tanpa adanya konfirmasi.

Namun disayangkan, jawaban dari inspektorat kabupaten Mandailing Natal terkesan arogan.

HMI Cabang Mandailing Natal juga meminta kepada Bupati Mandailing Natal untuk mengevaluasi kinerja dari kepala badan inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, yang sangat terkesan arogan.

Kalau memang tidak segera di evaluasi, maka HMI Cabang Mandailing Natal akan turun aksi menuntut agar kepala badan inspektorat segera dievaluasi kalau perlu dicopot.

Aparatur pemerintah atau siapapun dengan sengaja menghalangi wartawan atau jurnalis menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

Jika demikian, sebagaimana diatur pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

( Suleman HSB )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.