MADINA, Trans Nusantara– Pemerintah Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Mandailing Natal akan menerbitkan Perdes Anti Maksiat, Perdes tersebut sedang dibahas bersama dengan Tokoh Masyarakat dan warga setempat, Senin ( 20/6/2023 ).
Berkaitan dengan hal tersebut, salah satu Tokoh Masyarakat desa Roburan Lombang Tan Gozali Nasution, kepada awak media mengatakan diharapkan dalam sebulan ini pembahasan sudah rampung, dan Perdes Anti Maksiat dimaksud sudah bisa diterbitkan.

Informasi dihimpun, bukan sebatas kebulatan tekad membasmi penyalahgunaan Narkoba khususnya di Roburan Lombang, tapi juga menolak semua perilaku berhubungan dengan penyakit masyarakat seperti miras, LGBT, ‘mengalem’ dan masalah kemaksiatan lainnya.
Pembahasan tersebut sangat menarik karena sangat penting. Dengan menerbitkan peraturan desa (Perdes) diyakini lebih mengikat dengan aturan formal yang jelas dengan sanksi yang juga jelas.
“Insya Allah, kita masih sedang membahas Perdes,” sebut Plt Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Roburan Lombang Honesman Reza Nasution, SPd, kepada awak media.
Reza yang juga Sekretaris BPD Roburan Lombang berharap, dengan adanya Perdes dan berbagai upaya lain mampu memberantas penyakit masyarakat.
( Suleman HSB )
