Oknum Anggota DPRK Gayo Lues Diduga Aniaya Kepala Dusun Kampung Jawa.

 

GAYO LUES,Trans Nusantara–  Oknum Anggota DPRK  Gayo Lues  inisial EA Diduga lakukan pemukulan terhadap kepala dusun ( Kadus) kampung jawa kecamatan belangkejeren kabupaten Gayo Lues sutrisno yang juga merupakan Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) GayoLues.

Diceritakan  Sutrisno pemukulan itu dialaminya di  warung Bregendal  berlokasi di Blower Kota Blang Kejeren Sekitar jam 11 WIB.

“Saat itu,  saya dan Oknum Anggota DPRK/ pelaku bertemu  diwarung bersama anggota DPRK lain nya sambil minum kopi seperti biasa nya ,” ucap  Sutrisno.

Kemudian Oknum Anggota DPR tersebut datang dari arah belakang kemudian menepuk  pundak saya sambil mengatakan ‘jema rauh talun rauh urum tok bungene kati kutampari’ adapun maksud dari perkataan oknum DPRK tersebut ialah si korban  disuruh memanggil rauh (H.Rauh) sama orang tua si H. Rauh tersebut ke tkp untuk kemudian dia (pelaku) pukul. Rauh disini ialah salah satu pimpinan DPRK Gayo Lues dan adapun tok bunge ialah Orang tuanya si H. Rauh tersebut. Tidak terima dengan ucapan pelaku tersebut korban kemudian mengatakan jangan ngomong sepeti itu,itu kan saya  yang kau singgung, kemudian terjadilah saling dorong.

Disaat itu juga orang2 yang di TKP langsung melerai, namun pada saat  dilerai yaitu korban dipegangin salah satu anggota DPRK lainnya RD, pada saat itu juga pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah korban, dan menendangnya.

Diungkapkan  Sutrisno  akibat  Penganiayaan atau pemukulan tersebut, sejumlah bagian kepala mengalami memar dan bengkak Pada bagian kepala,

“Sudah visum dan buat laporan ke polisi di Polres   Gayo Lues Laporan tersebut tertuang dalam Nomor: LP/B/39/VI/2023/SPKT/POLRES  GAYO LUES POLDA ACEH, pada tanggal 27 juni 2023, dalam pelaporan tersebut saya  di dampingi  pimpinan DPRK dan teman  teman satu profesi,” ungkapnya.

Ditempat terpisah Team  Pemantau Keuangan Negara( PKN) Gayo Lues  yang lain Abdullah , menilai tindakan tersebut sangat tidak mencerminkan seorang wakil rakyat  di salah  satu partai politik “Seharusnya jadi tauladan bagi masyarakat,” sebutnya.

Team Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues mendesak  Polres Gayo Lues untuk segera menindak cepat laporan tersebut. Kapolres diminta menerapkan Undang-Undang Nomor1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351.

Selain itu TIM PKN juga meminta kepada Ketua Umum Partai Nasdem serta Dewan Kehormatan DPR untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.

Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara PKN, Patar Sihotang SH, MH.

( Ahmad/Tn )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *