SERGAI,Trans Nusantara– Puluhan Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai mendatangi Galian C di Duga Tanpa izin, setiba di lokasi ketika melakukan penyetopan hampir nyaris bentrok disebabkan salah seorang bapak-bapak marah- marah di ketahui namanya Rahim berbaju kaos biru, kejadian tersebut saat SatnPol PP menertibkan aktifitas Galian C yang diduga ilegal di lokasi tambang galian C di Dusun VI Desa Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah, rabu (5/7/2023).
Informasi yang dihimpun Awak Media pria berbaju kaos biru itu diketahui bernama Rahim warga Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.
“Kalau mau distop Galian C yang lain distop juga ya, jangan tebang pilih, Saya mau tau Perda yang mana bisa menyetop Galian C,” kata Rahim.
Hal ini juga dia menyebut, saya juga bagian dari kalian, disini ada banyak Galian C didesa ini saja ada tiga, di tempat ini satu dan yang satu lagi punya CH, di Perbaungan Ada, di Sei Bamban ada, tertibkan juga semua dan jangan ada tumbang pilih -pilih.

Sebut Rahim, Rahim mengatakan tempat lokasi Galian C ini juga sudah saya surati ke Polda untuk segera ditutup, uda saya tembuskan ke Pemprov Sumut, Cuman memang saya tidak membuat tembusan ke kalian Pemkab Sergai karena saya tau ini bukan rananya kabupaten, tapi rananya Provinsi. Ketika dia Argumentasi dengan Sat Pol PP Sergai.
Pak Rahim mengaku sebagai rakyat jelata mengatakan Apalagi pesan Bupati Sergai kepada saya jika ada truck Galian C yang melintasi Jalan Kabupaten segera ditangkap.
“Intinya ciptakan dahulu Perda Galian C, baru kalian tertibkan,”ungkapnya.
Sementara Awak Media saat melakukan kompermasi Kamis ( 06/07) kepada Kasi Penegak Perda Erwin Tarigan dan Kabid Trantibum Kamal Saragih Satpol PP Kabupaten Sergai mengaskan tidak ada tebang pilih.

“Sesuai aduan baik lisan dan tulisan dari masyarakat, Media dan LSM kepada kami, tetap akan tindak tegas tanpa terkecuali karena kegiatan galian C yang kami duga tanpa mengantongi izin sudah merugikan negara,” kata Erwin Tarigan dengan Tegas.
Sebelumnya diberitakan, Aktifitas Galian C diduga Ilegal itu marak di kabupaten Serdang Bedagai, terutama di Desa Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.
Ketua LSM Penjara Kabupaten Sergai Sipayung menyebut dari aktifitas tambang galian C diduga ilegal itu sudah berapa banyak devisa Negara yang seharusnya disetorkan ke negara untuk menambah PAD, dan berapa banyak pula Devisa yang tidak disetorkan oleh para Pengusaha, berarti kan disini Negara sudah dirugikan, kalau sudah Negara dirugikan berarti melanggar Undang Undang, Nah melangar Undang undang sama dengan Melanggar Hukum.
Kemudian, sambung pak Payung mengatakan kalau sudah melanggar hukum berarti, harus di proses dan harus dihukum sesuai perundang- undangan yang berlaku,ungkap Si Payung Ketua LSM Penjara Sergai. ( AA)
SEI RAMPAH 06 JULI 2023
ALI AMRAN
