STABAT,Trans Nusantara– Pemilik lahan Pasar Baru Stabat, Elidawati ( ahli waris ) akan menempuh jalur hukum terhadap pedagang yang menyerobot lahan & kios atau los di Pasar Baru Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Elidawati mengatakan, ada beberapa orang diduga memanfaatkan sejumlah pedagang untuk menguasai Pasar Baru Stabat tersebut.
” Kami ahli waris almarhum Syaiful Bahri pemilik pasar di Stabat telah memiliki alas hak yang berkekuatan hukum. Kasus ini sudah lama, namun belum selesai, maka kami akan menempuh jalur hukum terhadap penggugat.” kata Elidawati, kepada awak media, Selasa (1/8/2023), di Stabat.
Informasi dihimpun, Salah seorang pedagang Pasar Baru Stabat yang tidak ingin disebutkan namanya, salah satu kelompok penggugat mengatakan, dirinya sebelumnya didatangi dan diajak oleh beberapa orang tapi tidak jelas tujuannya.
“Aku ini gak ngerti kasus ini, aku pedagang enggak ngerti, aku hanya ikut-ikutan. Ada waktu itu orang datang ke kedai minta tanda tangan. Kalau sebagai penggugat aku gak ngerti, aku gak paham, walau nama saya ada. Lalu ada beberapa orang dipanggil ikut meneken. Saya pasrah, masalah lahan itu punya siapa, gak mungkin harta orang kita kuasai bang. Nanti kita ikuti ajalah, mana yang terbaik” kata salah seorang pedagang yang tidak ingin disebut namanya.
Terlihat plang di depan Pasar Baru Stabat, bertuliskan tentang pemberitahuan secara rinci ” dalam pengawasan hukum.”
1. Terhadap objek tanah maupun bangunan toko/kios maupun loods ataupun sejenis yang terdapat di dalam areal Pasar Baru Stabat ini adalah merupakan hak milik ahli waris Alm. Syaiful Bahri sesuai bukti kepemilikan SHM No. 459 Tahun 1994 dan SHM No. 60 Tahun 1994 serta SHM No. 1759 Tahun 2005. Dan saat ini seluruh objek diatas dalam pengawasan Kantor Hukum Irfan SH, M.Hum dan rekan.
2. Bahwa segala tindakan terhadap objek tanah maupun bangunan toko atau kios maupun loods ataupun sejenis (kelanjutan penyewaan penambahan objek bangunan maupun kutipan segala jenis retribusi) tanpa seizin ahli waris Alm Syaiful Bahri akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karenanya, segala tindakan dimaksud sejak pengumuman ini wajib izin ahli waris Alm. Syaiful Bahri ataupun Kuasa hukumnya.
3. Bahwa sejak pengumuman/pemberitahuan ini di perbuat Pihak ahli waris Alm Syaiful Bahri tidak ada memberikan kuasa apapun kepada pihak lain, kecuali terhadap Kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Irfan SH, M.Hum dan rekan.
Diketahui pada 19 Maret 2018 ditanda tangani Pihak ahli waris Alm.Syaiful Bahri ataupun kuasa hukum (Islamidar/istri Alm. Syaiful Bahri) atau Irfan SH., M.Hum.
Berkaitan hal ini, telah diupayakan untuk melakukan konfirmasi pada penggugat, namun pihak penggugat belum bisa dihubungi.
( BS )
