LSM GPI Laporkan Dugaan Pungli di Pemerintahan Desa Tinada Ke Polres Pakpak Bharat

 

PAKPAK BHARAT, Transnusantara.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM.) Garda Peduli Indonesia, Pakpan.Barat resmi melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) sertifikat tanah yang terjadi di pemerintahan desa Tinada, Kecamatan Tinada Pakpak Barat, Kamis ( 3/8/2023 )

Pemerintahan desa Tinada, diduga memungut biaya  sebesar 400 ribu rupiah kepada setiap  Warga masyarakat yang.mengambil sertifikat tanah,  Program PTSL ( Program Tanah Sistematis Langsung ).

Laporan tersebut berdasarkan  pengaduan  masyarakat (dumas) Desa Tinada. Sebelumnya  LSM GPI  melayangkan surat klarifikasi kepada pemerintahan Desa Tinada  Nomor 127/KLA/DPP GPI/ VII/2023 tertanggal 24 Juli 2023 tentang  pungutan liar.

” Laporan ini menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam rangka menjalankan tugas, fungsi dan tanggungjawab, kami memasukkan  laporan dugaan Pungli tersebutlah ke Unit Saber Pungli Polres Pakpak Bharat,” ungkap Agus Padang, Ketua DPD LSM Garda Peduli Indonesia Kabupaten Pakpak Bharat, usai mendatangi Polres.

” Indikasi dugaan pungli di Desa Tinada dilakukan oleh oknum perangkat desa inisial JS, diduga  arahan dari Kepala Desa.” Ujar Agus Padang Ketua DPD  LSM GPI, kepada awak media di Pakpak Barat.

Lebih lanjut, Dia menjelaskan, laporan ini tidak main-main, pihak yang melaporkan mengatasnamakan dumas (Pengaduan Masyarakat) ada data dan bukti. Warga masyarakat selama ini tak tau kalau pembuatan sertifikat tersebut gratis. Setelah mengetahui gratis  barulah mayoritas masyarakat keberatan dan mengadukan permasalahan ini kepada LSM GPI.

Terakhir, Agus berharap kepada Unit Tim Saber Pungli Polres Pakpak Bharat segera  menindaklanjuti laporan ini dan segera melakukan langkah-langkah upaya hukum guna mengungkap  indikasi Pungli tersebut.

“Sebagai mana data yang kami dapatkan dilapangan, inilah dasar melaporkan   kasus  di maksud, guna sebagian penunjukan arah tajam akurat dan terpercaya serta menghindari fitnah dalam mencari kebenaran atas dugaan kecurangan dalam pelaksanaan penyelesaian kasus tersebut,” tutupnya

Hingga saat ini LSM GPI belum menerima balasan surat klarifikasi  dari  pemerintahan desa  untuk meminta keterangan dugaan Pungli tersebut. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *