PAKPAK BHARAT, Transnusantara.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM.) Garda Peduli Indonesia, Pakpan.Barat resmi melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) sertifikat tanah yang terjadi di pemerintahan desa Tinada, Kecamatan Tinada Pakpak Barat, Kamis ( 3/8/2023 )
Pemerintahan desa Tinada, diduga memungut biaya sebesar 400 ribu rupiah kepada setiap Warga masyarakat yang.mengambil sertifikat tanah, Program PTSL ( Program Tanah Sistematis Langsung ).
Laporan tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat (dumas) Desa Tinada. Sebelumnya LSM GPI melayangkan surat klarifikasi kepada pemerintahan Desa Tinada Nomor 127/KLA/DPP GPI/ VII/2023 tertanggal 24 Juli 2023 tentang pungutan liar.
” Laporan ini menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam rangka menjalankan tugas, fungsi dan tanggungjawab, kami memasukkan laporan dugaan Pungli tersebutlah ke Unit Saber Pungli Polres Pakpak Bharat,” ungkap Agus Padang, Ketua DPD LSM Garda Peduli Indonesia Kabupaten Pakpak Bharat, usai mendatangi Polres.
” Indikasi dugaan pungli di Desa Tinada dilakukan oleh oknum perangkat desa inisial JS, diduga arahan dari Kepala Desa.” Ujar Agus Padang Ketua DPD LSM GPI, kepada awak media di Pakpak Barat.
Lebih lanjut, Dia menjelaskan, laporan ini tidak main-main, pihak yang melaporkan mengatasnamakan dumas (Pengaduan Masyarakat) ada data dan bukti. Warga masyarakat selama ini tak tau kalau pembuatan sertifikat tersebut gratis. Setelah mengetahui gratis barulah mayoritas masyarakat keberatan dan mengadukan permasalahan ini kepada LSM GPI.
Terakhir, Agus berharap kepada Unit Tim Saber Pungli Polres Pakpak Bharat segera menindaklanjuti laporan ini dan segera melakukan langkah-langkah upaya hukum guna mengungkap indikasi Pungli tersebut.
“Sebagai mana data yang kami dapatkan dilapangan, inilah dasar melaporkan kasus di maksud, guna sebagian penunjukan arah tajam akurat dan terpercaya serta menghindari fitnah dalam mencari kebenaran atas dugaan kecurangan dalam pelaksanaan penyelesaian kasus tersebut,” tutupnya
Hingga saat ini LSM GPI belum menerima balasan surat klarifikasi dari pemerintahan desa untuk meminta keterangan dugaan Pungli tersebut. (Red)
