ADVERTORIAL : DPRD Kota Medan Gelar Paripurna, Agenda Penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan Tentang Ranperda Inovasi Daerah

Advertorial382 views

 

MEDAN, TRANS NUSANTARA–DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Medan, jalan Kapten Maulana Lubis No.1 medan,selasa, ( 22/8/2023 ).
Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE dihadiri oleh selain Ketua, turut hadir Wakil-Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan dan wakil Wali Kota Medan, Ketua-Ketua Fraksi, Ketua–Ketua Komisi, Ketua BAPEMPERDA, Ketua BKD,Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD Kota Medan, para Anggota DPRD Medan,
Sekretaris Daerah Kota Medan, Unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah Kota Medan atau yang mewakili, Pimpinan SKPD, Pejabat dan staf di Jajaran Pemerintahan Kota Medan.

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan beragendakan penyampaian pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan, tentang Inovasi Daerah.

 

Wali Kota Medan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan  pidatonya pada rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan dalam rangka pengambilan keputusan dan persetujuan bersama atas rancangan peraturan Daerah Kota Medan tentang inovasi Daerah. Wali Kota mengucapkan Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, atas seizin-Nya dapat berkumpul untuk menghadiri Rapat Paripurna, penyampaian laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan,  penandatanganan/ Pengambilan keputusan DPRD Kota Medan sekaligus persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang inovasi daerah.

Lebih lanjut Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, SE,MM mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 386
sampai dengan Pasal 390 menjelaskan bahwa inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah.

 

Dalam mencapai tujuan tersebut sasaran inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah,
peningkatan pelayanan publik,
pemberdayaan dan peran serta lembaga penelitian dan pengembangan perguruan tinggi, badan usaha masyarakat dan pecinta inovasi daerah, dan peningkatan daya saing daerah.

Dia menambahkan, guna mencapai sasaran inovasi daerah yang dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu suatu regulasi ditingkat daerah Kota Medan,
yang mengatur tentang inovasi daerah sehingga inovasi-inovasi yang sudah dilakukan dapat memperoleh legitimasi dan dapat selalu dilakukan evaluasi untuk mengembangkan inovasi- inovasi tersebut.

 

Pimpinan sidang memberi kesempatan kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan untuk menyampaikan pendapat dan saran, terhadap Ranperda Kota Medan
Tentang Inovasi Daerah.

Pada kesempatan itu, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan tanggapan pendapat dan saran-saran sebagai berikut:
– Penyelenggaraan inovasi daerah harus tetap memperhatikan efektivitas, perbaikan kwalitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan berorientasi kepada kepentingan umum dilakukan secara terbuka dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

– Dari hasil simulasi dan data jumlah inovasi yang berhasil direkam melalui IGA tahun 2021, pemerintah Kota Medan mendapat skor 30-50 dan masuk dalam kategori pemerintah yang inovatif. Diharapkan dengan adanya PERDA Inovasi Daerah ini, skor tersebut dapat meningkat secara signifikan dimasa mendatang dan Kota Medan masuk
dalam kategori pemerintahan yang sangat inovastif.

– Meminta supaya segera diterbitkan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) sebagai turunan dari Peraturan Daerah tentang inovasi daerah, sehingga koordinasi antar perangkat daerah dilingkungan pemerintahan Kota Medan dapat lebih cepat dan mudah dalam menindaklanjuti setiap program-program yang akan dan sedang
dilaksanakan.

Kemudian, Fraksi Partai Gerindra menyampaiakan, catatan-catatan,  kritik dan saran ;

– Fraksi Gerindra berharap Perda ini nantinya akan berguna untuk seluruh OPD, dan supaya setiap OPD bisa berinovasi dan menghasilkan ide-ide untuk perubahan dan perbaikan kedepannya.

– Meminta kepada OPD menciptakan kemudahan pelayanan inovasi yang
memberi kemudahan, misalnya masyarakat tidak perlu lagi datang langsung, cukup melalui layanan online atau dalam jaringan, sehingga sangat memudahkan masyarakat Kota Medan.

– Menghimbau Pemko Medan, mempedomani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mencantumkan urusan wajib non dasar terkait pengembangan iklim inovasi
seperti inovasi dalam berbagai bidang tenaga kerja, pangan, pemberdayaan
masyarakat, perhubungan, komunikasi dan informatika, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, penanaman modal, dan kebudayaan.

 

Sedangkan  Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan  menyampaikan pendapat ;
– Menurut Fraksi Partai Demokrat, sudah ada puluhan inovasi daerah yang lahir dan sudah diterapkan diberbagai instansi pemerintahan Kota Medan sebelum lahirnya Peraturan Daerah ini dan dengan adanya Peraturan Daerah tentang inovasi ini akan lahir inovasi-inovasi baru kedepannya.

-Diminta kepada Pemerintah Kota Medan untuk mensosialisasikan Perda ini ke seluruh stake holder yang ada, serta secepatnya untuk dapat berjalan sebagaimana mestinya.

 

Sementara itu, Fraksi PAN  mencermati jawaban yang disampaikan Wali Kota Medan terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi,  melalui pembahasan didalam pansus, Fraksi
PAN berpendapat :

– Fraksi PAN berharap dengan lahirnya Peraturan daerah ini akan melahirkan lagi inovasi baru dari Pemerintah Kota Medan guna peningkatan pelayanan Kepada Masyarakat. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Inovasi yang pernah lahir tetap dijaga dan dipertahankan. Banyak kejadian sebuah inovasi di Lounchingkan namun kemudian hilang dan tidak ada kabarnya lagi, oleh karena itu :

–  Fraksi PAN meminta agar inovasi dimaksud tidak tertutup hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah atau kelompok tertentu saja, namun terbuka luas bagi seluruh masyarakat di Kota Medan. Dengan demikian akan menumbuh kembangkan kreativitas dan menumbuhkan daya saing di tengah masyarakat.

Sedangkan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) memberikan masukan terhadap Ranperda Kota Medan
tentang inovasi daerah.

– Fraksi PKS berharap Ranperda inovasi Daerah dapat menguatkan laju pertumbuhan, selaras, serasi dan seimbang dengan pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam daya saing daerah. Kemudian ada tolak ukur yang baku terhadap inovasi yang akan dibuat serta adanya standar baku terhadap dampak negatif sosial ekonomi.

-Menekankan agar pengembangan kapasitas kelembagaan dan SDM dalam pengembangan inovasi serta peningkatan kwalitas, barang dan jasa yang bermuara pada daya saing daerah dan perekonomian serta disarankan adanya keterlibatan masyarakat secara aktif terutama dibidang ekonomi kreatif.

 

Fraksi Hanura, PSI, PPP menyampaikan, pendapat Fraksi terhadap rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Inovasi Daerah. Beberapa catatan diharapkan menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah ketika mengimplementasikan Peraturan Daerah tentang inovasi Daerah :

-Berdasarkan data dan informasi yang ada, sampai tahun 2022 Medan sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Utara, belum mampu meraih kategori daerah inovasi. Kondisi ini menjadi kajian bagi pemerintah daerah untuk lebih maksimal dalam melahirkan dan menciptakan inovasi yang berbasis teknologi maupun non teknologi.

– Selain melakukan  sosialisasi inovasi, pemerintah daerah harus mempersiapkan sumber daya manusia ( SDM ) serta perangkat teknis dan langkah taktis untuk memastikan setiap inovasi yang diciptakan tidak hanya indah sebagai konsep diatas kertas dan populer di dunia maya, namun tak bermakna di dunia nyata.

 

Fraksi Partai Golkar berharap inovasi Daerah ini dapat secepatnya disosialisasikan, pada saatnya nanti  dapat  memberikan manfaat untuk kemajuan pembangunan di seluruh kecamatan dan kelurahan di kota Medan. Inovasi harus menyentuh semua aspek seperti aspek pelayanan publik,aspek lingkungan hidup dan kebersihan, aspek kesehatan, aspek pemberdayaan ekonomi rakyat dan UMKM terutama dalam pemulihan ekonomi.

Setelah mencermati jawaban Kepala Daerah atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan,  serta hasil kerja Panitia Khusus ( Pansus ), maka seluruh Fraksi DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Inovasi Daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Medan.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, SE beserta wakil Ketua DPRD Kota Medan.

Penandatanganan ini juga disaksikan wakil Wali Kota Medan H.Aulia Rahman, Sekda Kota Medan Wiriya Al-rahman, para anggota Dewan, dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.

Penulis : PS/Trans Nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *