MEDAN, TRANS NUSANTARA–DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna penyampaian laporan panitia khusus, pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, dan penandatanganan/pengambilan keputusan DPRD Kota Medan sekaligus persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah kota Medan tentang Inovasi Daerah, bertempat di Gedung DPRD Kota Medan, jalan Kapten Maulana Lubis No.1 medan,selasa, ( 22/8/2023 ).
Rapat Paripurna tersebut, dipimpin oleh ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE dihadiri oleh selain Ketua, juga hadir Wakil-Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan dan wakil Wali Kota Medan, Ketua-Ketua Fraksi, Ketua–Ketua Komisi, Ketua BAPEMPERDA, Ketua BKD,Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD Kota Medan, para Anggota DPRD Medan,
Sekretaris Daerah Kota Medan, Unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah Kota Medan atau yang mewakili, Pimpinan SKPD, Pejabat dan staf di Jajaran Pemerintahan Kota Medan, dengan agenda penyampaian pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan, tentang Inovasi Daerah.

Wali Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, SE, MM, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, khususnya ketua panitia khusus dan anggota dewan yang tergabung dalam panitia khusus yang bersama-sama dengan perangkat daerah terkait, yang telah membahas dengan cermat Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan, tentang inovasi daerah.
Lebih lanjut Wali Kota Medan menjekaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 386
sampai dengan Pasal 390 menyebutkan inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah.

Dalam mencapai tujuan tersebut sasaran inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, melalui
peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah,
peningkatan pelayanan publik,
pemberdayaan dan peran serta lembaga penelitian dan pengembangan perguruan tinggi, badan usaha masyarakat, pecinta inovasi daerah, dan peningkatan daya saing daerah, kata Bobby.
Selain itu menurutnya, untuk mencapai sasaran inovasi daerah yang dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, perlu suatu regulasi ditingkat daerah Kota Medan,
yang mengatur tentang inovasi daerah sehingga inovasi-inovasi yang sudah dilakukan dapat memperoleh legitimadilakukan evaluasi untuk mengembangkan inovasi- inovasi tersebut.
” Pemerintah Kota Medan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang inovasi daerah,” ujar Wali Kota.
Pada rapat paripurna DPRD Medan tersebut, pimpinan sidang memberi kesempatan kepada Fraksi-Fraksi menyampaikan pendapat, saran,dan kritik, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan,Tentang Inovasi Daerah.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( FPDI-Perjuangan ) menyampaikan pendapat atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan, Tentang Inovasi Daerah disampaikan oleh Margaret MS.
Dalam pidatonya, disebutkan tujuan diterbitkannya Perda Inovasi Daerah adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam peningkatan daya saing daerah. Diharapkan dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat, sehingga menjadi lebih efektif dan hemat biaya yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
Beberapa tanggapan, pendapat dan saran-saran antara lain :
Pertama, Penyelenggaraan inovasi daerah harus tetap memperhatikan efektivitas, perbaikan kwalitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, Dari hasil simulasi dan data jumlah inovasi yang berhasil direkam melalui IGA tahun 2021, pemerintah Kota Medan mendapat skor 30-50 dan masuk dalam kategori pemerintah yang inovatif. Diharapkan dengan adanya PERDA Inovasi Daerah ini, skor tersebut dapat meningkat secara signifikan dimasa mendatang dan Kota Medan masuk dalam kategori pemerintahan yang sangat inovastif.
Ketiga, Meminta segera diterbitkan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) sebagai turunan dari Peraturan Daerah tentang inovasi daerah, sehingga koordinasi antar perangkat daerah dilingkungan pemerintahan Kota Medan dapat lebih cepat dan mudah dalam menindaklanjuti setiap program-program yang akan dan sedang
dilaksanakan.

Fraksi Partai Gerindra menyampaikan pendapat terhadap Ranperda Kota Medan tentang inovasi daerah oleh Dedy Aksyari Nasution, ST.
Dedy mengatakan bahwa kriteria inovasi daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2017 pasal 6 tentang inovasi daerah terdiri dari, mengandung pembaharuan sebagian atau seluruh unsur inovasi, memberi manfaat bagi daerah atau masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan/pembatasan pada masyarakat, merupakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan dapat direplikasi.
Selain itu, Fraksi Partai Gerindra memberikan catatan-catatan, kritik dan saran sebagai bagian pendapat Fraksi terkait inovasi daerah sebagai berikut :
Fraksi Gerindra berharap Perda ini nantinya akan berguna untuk seluruh OPD, dan supaya setiap OPD bisa berinovasi dan menghasilkan ide-ide untuk perubahan dan perbaikan kedepannya.
Meminta kepada OPD menciptakan kemudahan pelayanan inovasi yang
memberi kemudahan, misalnya masyarakat tidak perlu lagi datang langsung, cukup melalui layanan online atau dalam jaringan, sehingga sangat memudahkan masyarakat Kota Medan.
Kemudian menghimbau Pemko Medan, mempedomani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mencantumkan urusan wajib non dasar terkait pengembangan iklim inovasi,
seperti inovasi dalam berbagai bidang tenaga kerja, pangan, pemberdayaan
masyarakat, perhubungan, komunikasi dan informatika, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, penanaman modal, dan kebudayaan.
Fraksi Gerindra berharap agar inovasi dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi dan terkoordinasi secara optimal guna mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kota Medan.

Pendapat Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan : Ranperda inovasi daerah memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi penyelenggara pemerintah kota Medan, dan juga masyarakat dalam menciptakan inovasi-inovasi yang memiliki manfaat yang sebesarnya untuk masyarakat dalam hal peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat serta juga peningkatan daya saing daerah.
Menurut Fraksi Partai Demokrat, sudah ada puluhan inovasi daerah yang lahir dan sudah diterapkan diberbagai instansi pemerintahan Kota Medan sebelum lahirnya Peraturan Daerah ini dan dengan adanya Peraturan Daerah tentang inovasi ini akan lahir inovasi-inovasi baru kedepannya.
Untuk itu, diminta kepada Pemerintah Kota Medan untuk mensosialisasikan Perda ini ke seluruh stake holder, serta secepatnya untuk dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Memberikan apresiasi atas atensi dan kerja keras rekan-rekan panitia khusus pembahasan Ranperda, dalam merumuskan dan menyusun Ranperda tersebut.

Edwin Sugesti Nasution, SE, MM, dari Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kota Medan menyampaikan pendapat terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan :
Fraksi PAN DPRD Kota Medan mengapresiasi pemerintah Kota Medan yang telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang inovasi daerah. Hal ini menandakan keseriusan pemerintah Kota Medan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan pelayanan publik. Perda ini diperlukan untuk menciptakan ruang bagi interaksi dan kolaborasi pelaku inovasi, percepatan koordinasi dan intermediasi antara penyedia dan pengguna teknologi, serta mendorong pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengembangan secara lebih optimal dengan memperkuat sistim inovasi daerah.

Fraksi PAN berharap dengan adanya Peraturan daerah tersebut akan melahirkan lagi inovasi baru dari Pemerintah Kota Medan guna peningkatan pelayanan Kepada Masyarakat. Dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Inovasi yang pernah adafww tetap dijaga dan dipertahankan. Banyak kejadian sebuah inovasi di Lounchingkan namun kemudian hilang dan tidak ada kabarnya lagi, oleh karena itu :
Fraksi PAN meminta agar inovasi dimaksud tidak tertutup hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah atau kelompok tertentu saja, namun terbuka luas bagi seluruh masyarakat di Kota Medan. Dengan demikian akan menumbuh kembangkan kreativitas dan menumbuhkan daya saing di tengah masyarakat.

Pendapat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) disampaikan oleh : Dhiyaul.
Fraksi PKS berharap agar inovasi daerah diselenggarakan dengan prinsip yaitu peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kwalitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan dan dapat dipertanggung jawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan sendiri, sesuai dengan PP No.38 Tahun 2017 tentang inovasi daerah pada pasal 3.
Fraksi PKS berharap agar rancangan peraturan ini dapat menjadi payung hukum untuk melakukan inovasi daerah yang berbasis terhadap kinerja dan peningkatan serta pelayanan terhadap masyarakat kota Medan. Masukan terhadap Ranperda Kota Medan tentang inovasi daerah :
Fraksi PKS berharap Ranperda inovasi Daerah dapat menguatkan laju pertumbuhan, selaras, serasi dan seimbang dengan pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam daya saing daerah. Kemudian ada tolak ukur yang baku terhadap inovasi yang akan dibuat serta adanya standar baku terhadap dampak negatif sosial ekonomi.

Menekankan agar pengembangan kapasitas kelembagaan dan SDM dalam pengembangan inovasi serta peningkatan kwalitas, barang dan jasa yang bermuara pada daya saing daerah dan perekonomian serta disarankan adanya keterlibatan masyarakat secara aktif terutama dibidang ekonomi kreatif.
Kemudian diharapkan dengan disahkannya Ranperda Inovasi Daerah, pemerintah Kota Medan dapat mengembangkan inovasi daerah yang dapat menurunkan angka kemiskinan dan mengurangi tingkat pengangguran di kota Medan

Pendapat Fraksi Gabungan : Inovasi didefinisikan sebagai suatu proses kegiatan atau pemikiran manusia dalam menemukan sesuatu yang baru, yang berkaitan dengan input, proses, dan output, serta dapat memberi manfaat dalam kehidupan manusia. Lalu sebuah inovasi pasti memiliki ciri-ciri yakni : memiliki perencanaan, memiliki keunggulan, menciptakan hal baru, memiliki tujuan dan dilakukan dengan pengamatan. Dengan ciri-ciri ini diharapkan inovasi akan menciptakan peluang, meningkatkan produktivitas, kreatifitas dan kepercayaan diri menjadi solusi dan mampu meraih kesuksesan Kemudian inovasi menjadikan kehidupan manusia lebih efisien, hemat, nyaman dan menjadi pengetahuan baru dan terbarukan.
Beberapa catatan yang disampaikan, diharapkan menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah ketika mengimplementasikan Peraturan Daerah.
Berdasarkan data dan informasi yang ada, sampai tahun 2022 Medan sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Utara, belum mampu meraih kategori daerah inovasi. Kondisi ini menjadi kajian bagi pemerintah daerah untuk lebih maksimal dalam melahirkan dan menciptakan inovasi yang berbasis teknologi maupun non teknologi.
Selain melakukan sosialisasi inovasi, pemerintah daerah harus mempersiapkan sumber daya manusia ( SDM ) serta perangkat teknis dan langkah taktis untuk memastikan setiap inovasi yang diciptakan, tidak hanya indah sebagai konsep diatas kertas dan populer di dunia maya, namun tak bermakna di dunia nyata.

Modesta Marpaung, S.KM. S.KEB. dalam pidatonya menyampaikan, dalam pasal 386 ayat (1) Undang-Undang No.23 tahun 2024 tentang pemerintahan Daerah disebutkan, daerah dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah dapat melakukan inovasi. Inovasi yang dimaksud adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.Karena maju mundurnya suatu bangsa, sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan bangsa tersebut.Sehingga tanpa inovasi tak ada kemajuan.
Diharapkan inovasi Daerah ini dapat secepatnya disosialisasikan, pada saatnya nanti dapat memberikan manfaat untuk kemajuan pembangunan di seluruh kecamatan dan kelurahan di kota Medan. Inovasi harus menyentuh semua aspek seperti aspek pelayanan publik,aspek lingkungan hidup dan kebersihan, aspek kesehatan, aspek pemberdayaan ekonomi rakyat dan UMKM terutama dalam pemulihan ekonomi.

Seluruh Fraksi DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Inovasi Daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Medan.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, SE beserta wakil Ketua DPRD Kota Medan.
Penandatanganan ini juga disaksikan wakil Wali Kota Medan H.Aulia Rahman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, para anggota Dewan, dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Penulis : PS/Trans Nusantara
