Fhoto : Pengurus LPA Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara
MADINA, Trans nusantara– Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara mengecam pegawai Rutan kelas II-B Natal, diduga menganiaya anak dibawah umur di Kecamatan Natal pada Senin (28/08/2023) kemarin.
Pengurus Lembaga Perlindungan Anak(LPA)Kabupaten Mandailing Natal Irwansyah.ST.M.Si yang juga merupakan Putra Daerah Pantai Barat, kepada awak media ini Selasa, ( 29/8/2023 ) mengatakan, bahwa perihal kekerasan terhadap anak dibawah umur harus menjadi perhatian kita bersama.
Lebih lanjut, Irwan menyampaikan pelaku penganiayaan bisa dikenakan sanki hukum sesuai UU Perlindungan Anak yang diatur dalam Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.
Pelaku bisa dikenakan sangki hukum sesuai UU Perlindungan Anak yang diatur dalam Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta, katanya. ” Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak” kata dia saat diwawancarai awak media di Madina.
Ditempat terpisah, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Natal Arip Herdian, Amd.IP, S.H, saat ditemui wartawan, Dia menyampaikan permohonan maaf kepada Masyarakat Natal terutama kepada keluarga Korban, Selasa (29/08/2023)
” Sebenarnya Taufik ( pegawai Lapas ) yang diduga melakukan penganiayaan, orangnya pendiam, masa dinasnya disini sudah hampir setahun, dia sebelumnya bertugas di
Lapas Kabupaten Langkat ,” jelasnya
” Sebagai Kepala Rutan Natal, saya memohon maaf kepada Masyarakat Natal, terutama kepada Orang Tua Korban serta pihak keluarganya atas tindakan anggotanya, mengenai proses hukum kita serahkan ke pihak berwenang dalam hal ini Polres Madina. Kejadian ini sudah kami laporkan ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara,” pungkas Arip.
(AH)
