TONDUHAN SIMALUNGUN, Trans Nusantara–
Penasehat & Pendiri Himpunan Anak Tonduan ( HIMATON ) Simalungun, Abdi Agung Laksono, S.T.M.Si, mengatakan , Asisten Kepala ( Aska ) Kebun Tonduhan PTPN 4 Simalungun diduga cawe-cawe dalam Pilpangulu Tonduhan Tahun 2023.
Abdi Agung Laksono, kepada awak media mengungkapkan,
berdasarkan Undang – Undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu, pasal 280 ayat (2) dan (3). tertera bahwa karyawan BUMN tidak di boleh sebagai pelaksana dan tim kampanye salah satu paslon dalam pemilihan umum ( Pemilu).
Menurutnya, pasal tersebut telah di langgar secara terang terangan oleh salah satu karyawan dari PTPN 4 Andi Purba ( Asisten Kepala) Kebun Tonduhan Simalungun.
Adapun beberapa calon pangulu yang akan ikut berkontestasi pada tanggal 13 September 2023 di Nagori Tonduhan kecamatan Hatonduhan, yakni; Beriman Sinaga , Endang Sri Rezeki, Amir Simanjuntak dan Lisson Sitorus. Hal itu langsung di ketahui oleh penasehat juga pendiri HIMATON (Himpunan Anak Tonduan). “Saya langsung mendapatkan informasi dari warga bahwa Andi Purba tersebut melakukan tekanan terhadap karyawan untuk memilih salah satu calon kades lisson sitorus. Seharusnya Andi Purba tidak boleh melakukan hal itu karena sudah sudah diatur dalam undang-undang pemilu” Ungkap Abdi agung Laksono.
Abdi Agung Laksono juga meminta supaya Andi Purba di berikan sanksi sesuai aturan perusahaan. Kalau melihat keadaan saat ini, dengan mengintervensi dan melakukan penekanan terhadap karyawan seharusnya sudah ada tindakan tegas dari PTPN 4. Saya meminta kepada pihak perusahaan khususnya pimpinan tertinggi PTPN 4 untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap Andi Purba, pungkas Abdi Agung Laksono.
( Aura )
