Sergai – Transnusantara.co.id –
Personil Sat Pol Airud Polres Serdang Bedagai Bripka L. Simatupang Giat Monitoring Binluh dan Dikmas di Wilayah Pantai Cermin Serdang Bedagai pada hari ini, Rabu (04/10/2023), sekira pukul 10.30 wib.
Pelsonil Sat Pol Airut melaksanakan Kegiatan monitoring serta binluh dan memberikan Dikmas tentang batas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI-571/Perairan Selat Malaka) kepada nelayan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai, Rabu (04/10/23).
Menghimbau disampaikan kepada nelayan agar tetap menjaga Kesehatan, memakai pelampung jika melaut dan melangkapi alat-alat navigasi.
Selain itu dirinya menyampaikan hal dan himbauan agar dalam melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI-571 Selat Malaka) saja, tidak melewati batas negara Indonesia serta tidak menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang sesuai Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.
Kemudian disampaikan Juga resiko yang dihadapi bila melakukan penangkapan ikan melewati batas negara atau di negara lain.
Sementara Menjadi Mitra Polri, bersama-sama dalam memelihara situasi Kamtibmas dgn memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan (Tindak Pidana) seperti : barang-barang illegal misalkan Ballpress, Narkoba, dan PMI (Pekerjaan Migran Indonesia) Ilegal yang keluar maupun masuk dengan cara menumpang di kapal-kapal diperairan Sergai, kegiatan ini, berjalan dengan keadaan aman dan terkendali.
(Hisar LG).
