MEDAN, Trans Nusantara – Usaha Kuliner Mie Gacoan terus menjamur di Kota Medan, diduga bangunan tempat usahanya belum memiliki izin. Hal ini disampaikan Ketua LSM Penjara Sumut Adi Warman Lubis, kepada awak media, Sabtu (28/10/2023).
Warman mengatakan, Siapa saja boleh membangun gedung tempat usaha, tapi harus memiliki izin, sebab izin yang diterbitkan Pemko Medan terkait dengan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), ” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sejumlah bangunan gedung tempat usaha di kota Medan yang belum memiliki izin tersebut, sudah kami surati ke Dinas Perkim Kota Medan.
Berikut bangunan yang diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) :
Bangunan gedung tempat usaha di Jl. AH Nasution Kota Medan, bangunan tersebut sudah siap dan dipakai tempat usaha kuliner mie gacoan.
Kemudian, di Jl.SM Raja, ternyata IMB / PBG belum terbit juga, namun bagunan sudah dipakai untuk tempat usaha, ini kan sangat aneh, katanya.
Selain itu, di jln. Williem Iskandar / Jl. Pancing. Bangunan gedung yang satu ini selain digunakan tempat usaha juga dipakai untuk gudang dan pabrik pengolahan mie.
” Ini sangat luar biasa seolah-olah pengusaha mie gacoan tersebut kebal hukum, sementara pemilik bangunan belum bisa dikonfirmasi, ujarnya.
Kami meminta kepada bapak Walikota Medan agar menindak tegas pemilik bangunan yang telah melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.
( Ahmad/Trans Nusantara)
