Sergai – Transnusantara.co.id – Polres Sergai berhasil mengungkap tindak Pidana kasus Narkotika Jenis Sabu oleh Satres Narkoba Serdang Bedagai yang terletak di rumah kosong Dusun IX Petuaran Hilir Kec. Pegajahan Kab. Serdang Bedagai, Senin (06/11/23), pukul 14.30 Wib.
Tersangka
Ramdhan Als Gabus (33), Islam, wiraswasta, Dsn. II Desa suka sari Kec. Pegajahan Kab. Serdang bedagai
Barang Bukti, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,53 gram, 1 (satu) unit HP merek vivo warna hitam, Uang tunai Rp. 200.000.

Menindaklanjuti informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu tepatnya di salah satu rumah kosong yang terletak di Dsn. IX Desa tuaran hilir Kec. Pegajahan kab. Serdang bedagai.
Berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarat, team melakukan penyelidikan kemudian melakukan pengerebekan di TKP.
Selanjutnya mengamankan tersangka dimana pada saat dilakukan pengeledahan terhadap tersangka Ramdhan Als gambus, ditemukan barang bukti 1 (satu) helai plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5.53 gram dari kantong celana belakang sebelah kiri
Hasil introgasi di lapangan tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari temanya berinisial KC.
Kemudian saat dilakukan pengembangan degan mencari keberadaan KC, namun hingga saat ini belum berhasil diamankan, lalu Tersangka berikut BB dibawa ke Mako Polres Sat Narkoba Serdang Bedagai, guna proses sidik lebih lanjut. (Hisar LG).
