SMK Negeri 2 Sei Rampah, Study Tour ke Polres Serdang Bedagai

 

Serdang Bedagai – Transnusantara.co.id – Kegiatan Study Tour SMK Negeri 2 Sei Rampah ke Polres Serdang Bedagai yang di pimpin oleh Kasikum bersama Kasiwas dan Kasi Humas di Aula Patriatama Serdang Bedagai, Senin (13/11/2023), pukul 15.00 hingga pukul 17.15 Wib.

NARA SUMBER
AKP MULA SINAGA SH,(kasikum)
AKP ERYUZALMAN,SH (Kasiwas) IPDA BRIMEN, SH, MH (Kasi humas)

Sementara Materi Paparan, UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU no 35 tahun’ 2009 tentang Narkoba
-Perkap No 16 tahun 2010 tentang Pelaksanaan tata cara pelayanan informasi publik dilingkungan Polri, Perkap no 9 tahun 2018 tentang tata cara penanganan pengaduan masyarakat (Dumas)

Kata Pembukaan Kegiatan, Kata Sambutan dari Kasiwas (Mewakili Kapolres Serdang Bedagai)

Peserta Hukum :
siswa – siswi SMK Negeri 2 Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai berjumlah 42 orang

I. Paparan Kasikum Polres Serdang Bedagai AKP Mula Sinaga SH, Mengucapkan salam kepada peserta siswa siswi SMA Negeri 2 Sei Rampah, Menyampaikan penjelasan tugas dan tanggung jawab Polri selaku pelindung pengayom dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum, menjelaskan tentang penyalah gunaan narkoba dan efeknya jika digunakan dapat mengganggu kesehatan dan ketergantungan yang dapat merusak jaringan otak, Menyampaikan kepada siswa siswi agar menjauhi narkoba, siswa siswi yang sudah berusia 17 tahun usahakan membuat SIM C dan jika mengendarai sepeda motor wajib pakai helm dan patuhilah peraturan berlalu lintas

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPDA Brimen Sihotang, SH MH, mengucapkan salam kepada siswa siswi SMK Negeri 2 Sei Rampah, kasi Humas menjelaskan kepada siswa siswi SMK 2 Sei Rampah tentang tugas dan fungsi humas Polri, Kasi humas berpesan pakailah HP mu dengan baik jangan sampai tersandung hukum karena medsos, Siswa siswi mohon jangan sampai patuhilah peraturan sekolah dan bantulah orang tuamu setelah pulang sekolah, Keberhasilan ada ditangan mu tekun dan rajinlah belajar demi cita cita mu

 

Kasiwas Polres Serdang Bedagai AKP Eryuzalman SH, Mengucapkan salam kepada peserta luhkum dan memberikan materi Perkap no 9 tahun 2018 ttg tata cara penanganan pengaduan masyarakat (Dumas), menjelaskan laporan pengaduan masyarakat wajib dikerjakan sampai tuntas, Penyidik yang menagani pengaduan masyarakat ada tahapan proses hukumnya yaitu tahapan gelar perkara pemanggilan saksi/ahli, gelar perkara lidik ke sidik, gelar perkara penetapan tersangka, gelar perkara penangkapan, gelar perkara penahanan tersangka, gelar perkara kirim tersangka dan barang bukti

Siswa siswi mohon menjelaskan kepada orang tua atau keluarga yang membuat pengaduan di kantor polisi ada proses hukumnya dan tidak langsung dilakukan penangkapan, supaya orang tua mengerti, “ucapnya.

Bila para siswa siswi menjelaskan maka tidak akan muncul opini tidak di proses Barang siapa penyidik yang tidak tuntas berkas perkaranya adalah merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat diberikan sanksi kepada penyidiknya tersebut tidak profesional.

Kegiatan tersebut dihadiri,
Kasikum Polres Serdang Bedagai AKP Mula Sinaga SH, Kasiwas Polres Serdang Bedagai AKP Eryuzalman SH, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Ipda Brimem Sihotang SH MH, Siswa siswi SMK NEGERI 2 Sei Rampah kab. Serdang Bedagai. (Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *