Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai  Megamankan 2 orang  Kasus Tindak Pidana Narkotika

Polri251 views

 

Perbaungan – Trans Nusantara.co.id –  Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai, berhasil menangkap 2 orang tersangka kasus  narkotika jenis sabu, sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Senin (20/11/23), sekira pukul 21.30 Wib.

Pengembangan kasus tersebut  dilakukan Senin tanggal 20 November 2023 sekira Pukul 21.30 Wib di
Dsn IV Desa Pantai Cermin Kiri Kec .Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai

Sebagai tersangka
Supriono, Lk, (37), Islam, Wiraswasta, Dsn IV Desa lidah Tanah Kec Perbaungan Kab Sergai, dan Agus Gunawan, Lk, (25), Islam, Wiraswasta, Dsn IV Karya Tani Desa Pantai Cermin Kec Pantai Cermin Kab Sergai.

 

Barang Bukti yang di amankan,
1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisi narkotika sabu dan 6 (enam) buah plastik klip kecil berisi narkotika sabu berat brutto 1,04 Granlm,
6 (enam) buah plastik klip kecil kosong,  1 (satu) buah pipet berbentuk sekop, Uang Tunai Rp. 160.000,
1 (satu) buah kotak rokok magnum,
diitemukan dari Supriono. Kemudian 2 (dua) buah plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar berisikan narkotika sabu dgn berat brutto 4,36 Gram, Uang tunai senilai Rp 150.000,-(satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu abu BK 2058 XBE, ditemukan dari Agus Gunawan.

Kasus tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Dsn IV Desa Lidah Tanah Kec. Perbaungan Kab. Sergai

Atas Perintah Kapolsek Perbaungan, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan bersama Team melakukan penyelidikan
Kemudian pada tanggal 20 November 2023 sekira pukul 20.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Perbaungan beserta Tim Opsnal melakukan penindakan ke sebuah rumah sesuai dengan informasi yang didapat di Dsn IV Desa Lidah Tanah Kec Perbaungan Kab Sergai.

Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki bernama Supriono, Pada saat dilakukan penangkapan Tersangka Sedang duduk duduk sendiri di sebuah gubuk miliknya.

Kemudian di lakukan penggeledahan dan di dapati sabu yang di letakkan tersangka di gulungan tirai goni plastik tepat di atas kepala tersangka.

Setelah di lakukan interogasi tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.yang  diperoleh dari laki laki bernama Agus Gunawan.

Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap Agus Gunawan dan sekira pukul 21.30 wib di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai berhasil mengamankan pelaku dan ditemukan juga dari Agus Gunawan barang bukti narkotika dari genggaman tangannya
Berdasarkan bukti permulaan yg cukup kemudian tersangka  dan barang bukti di bawa Sat Narkoba Polres Sergai guna Proses sidik lebih lanjut. (Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *