Medan, Trans Nusantara –Sebuah gudang yang berada di Jalan Letda Sujono kota Medan samping Gang Perwira, Kecamatan Medan Tembung, diduga telah melanggar Perda dan Perwal Walikota Medan. Dalam hal ini diminta kepada pemerintah Kota Medan agar menindak tegas dan memberi sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan ketua LSM Penjara Sumut, Adiwarman kepada awak Media di Medan, kamis (11/1/2024).
Ketua LSM Penjara Sumut Adiwarman, menjelaskan, berdasarkan Perda dan Perwal kota Medan, tidak boleh mendirikan bangunan.gudang di sekitar Kawasan Jalan Letda Sujono Medan.
Selain itu, menurutnya bangunan Gudang dimaksud yang sedang dikerjakan belum memiliki izin bangunan.
Masalah pembangunan gudang ini sudah pernah dilakukan mediasi antara masyarakat dengan pihak yang mewakili pengembang di kantor Lurah beberapa Minggu yang lalu. Dalam pertemuan mediasi itu, disepakati pihak pengembang berjanji tidak akan melanjutkan pembangunan gudang dimaksud sebelum ijin PBG diterbitkan pemerintah. Pihak pengembang telah melanggar perjanjian pembangunan terus dikerjakan oleh pemilik gudang.
Oleh karena itu, diminta kepada Pemerintah Kota Medan menghentikan pembangunan gudang tersebut karena sudah melanggar Perda dan Perwal Walikota Medan.
Selain itu memberi sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
( Ahmad/Trans Nusantara )
