Medan – Trans Nusantara.co.id – Tim gabungan Polsek Sunggal Polrestabes Medan, melakukan penyelidikan terhadap inisial HI, yang diduga melakukan pembunuhan terhadap istrinya.
Tim Gabungan tersebut, terdiri dari Polsek Sunggal, Direktorat Kriminal Umum, INAFIS Polrestabes Medan.
Terkait hal ini, pihak Kepolisian mengadakan konfrensi pers pada Senin ( 15/01/2024 ), dihadiri Kapolsek Medan Sunggal Yudha Cadra, Kasi Humas Polsek Medan Sunggal, Kapolrestabes Medan Teddy Marbun.
Berikut keterangan dihimpun dalam konferensi Pers:
Sabtu pagi petugas ke TKP di perkebunan Sei Semayang melakukan penyelidikan, pada malam harinya ditemukan tersangka HI ( 37 ). Motif pembunuhan, menurut pelaku karena merasa sakit hati terhadap korban.

Tersangka melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Jumat 12 Januari sekitar pukul 14.30 WIB, di Losmen Borobudur kamar 38, jalan Jamin Ginting Medan.
Kemudian, jenazahnya dibawa pelaku dibuang ke perkebunan Sei Semayang, dengan menyewa mobil rental.
Dalam peristiwa ini, ditemukan dan diamankan sejumlah barang bukti yaitu; satu potong sarung bantal warna merah muda bermotif garis-garis, satu potong handuk biru muda bercak darah, tali plastik hitam. Sementara itu, barang bukti yang disita dari tersangka yaitu, satu unit handphone Redmi Note 9 warna biru, satu buah hendphone merk Vivo, dan satu unit mobil Toyota Agya hitam.
Barang bukti disita di TKP, Kemeja lengan panjang hijau milik korban, 10 potong celana panjang jeans hijau milik korban, 1 potong pakaian dalam merah milik korban, 1 potong celana dalam biru milik korban, dan satu buah tas sandang hijau.
Pelaku melanggar pasal 340 pembunuhan secara berencana dan pasal 338 mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia. Jadi ini suatu prestasi jajaran Polda Sumut Polrestabes Medan dan Polsek Medan Sunggal. Ini merupakan pengungkapan kasus yang tercepat.
(Hisar LG).
